banner 728x90

Gondol Mesin TI dan Selang, Ahen Diciduk Polisi, Kevin DPO

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

 

TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus pelaku curat, inisial Hen alias Ahen (33) warga Ampera Teladan, Basel pada Rabu (20/12/2023) sekira Pukul 00.30 WIB.

banner 325x300

Aksi bandit Ahen tidak sendiri, ia ditemani rekannya Kevin yang saat ini masih DPO.

Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengatakan kejadian berawal pada Selasa 19 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WIB, saat itu Albri (pelapor) tiba di tempat kerjanya yang berada di jalan Persawahan Desa Bikang. Pelapor menemukan mesin robin miliknya sudah tidak ada di tempat.

“Pelapor sempat melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke perangkat Desa Bikang, kemudian bersama-sama mencari mesin tersebut di sekitar TKP namun tidak menemukan mesin robin tersebut,” kata Tiyan, Selasa (26/12/2023).

Setelah berselang satu hari, kata Tiyan anggota Reskrim mendapat informasi dari warga Desa Bikang pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira Pukul 00.30 WIB, bahwa terduga pelaku yang melakukan pencurian mesin pompa air di jalan sawah Desa Bikang, Toboali telah diamankan oleh warga Desa Bikang.

“Mendapat informasi tersebut Anggota menuju lokasi tempat diduga pelaku diamankan sesampai di Desa Bikang dan berhasil mengamankan terduga pelaku dari amukan warga,” ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa telah mencuri mesin pompa air milik warga tersebut.

“Untuk pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana atau pasal 362 KUHPidana. Sedangkan korban mengalami kerugian Rp10 juta.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 mesin air merek yasuka warna orange hitam, selang merek buaya warna coklat muda sepanjang 25 meter,” pungkasnya seraya menambahkan pelaku terancam 7 tahun pidana penjara. (pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version