SUNGAILIAT, LASPELA – Kepolisian Resor (Polres) Bangka memberikan layanan penitipan kendaraan secara gratis bagi masyarakat yang mudik saat Natal dan tahun baru 2024.
Penitipan kendaraan baik sepeda motor atau mobil bisa dilakukan di Polres Bangka atau di Polsek Jajaran Polres Bangka mulai 14 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024.
Adapun persyaratannya yang harus disiapkan dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB/STNK dan identitas diri seperti KTP/SIM.
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, pelayanan penitipan kendaraan bermotor ini merupakan langkah inovasi dan juga bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat guna mengantisipasi tindak pidana pencurian.
“Diharapkan dengan pelayanan ini dapat membantu masyarakat yang hendak meninggalkan rumahnya baik itu mudik Natal tahun 2023 atau liburan tahun baru 2024 ini,” kata AKBP Taufik Noor Isya, Minggu (24/12/2023).
Untuk masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya bisa datang langsung ke Polres Bangka dan Polsek yang terdekat atau bisa menghubungi Bhabinkamtibmas.
“Silakan datang ke kantor (Polres dan Polsek) atau bisa juga menghubungi langsung Bhabinkamtibmas,” tukasnya. (mah)