PANGKALPINANG, LASPELA – Media massa cetak, elektronik, dan internet (online) yang melanggar aturan kampenye terancam sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (UU 7/2023). Terdapat ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta bagi pelanggar.
Media massa diingatkan untuk tetap pada koridornya sebagai pilar demokrasi dapat memainkan peran strategis dengan sangat baik, bukan malah ikut dalam pelanggaran pemilu. Demikian ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel), EM. Osykar dalam rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu dengan tema Pasal Pidana Kampanye Diluar Jadwal pada Media Massa, di Hotel Santika, 24 -25 Desember 2023.
Osykar menegaskan, ada beberapa media massa yang diketahui sudah menampilkan iklan kampanye padahal masa kampanye di media massa belum diperbolehkan. Berdasarkan pasal 276 ayat (2) disebutkan bahwa kampanye pemilu di media massa cetak, elektronik dan internet dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang. Artinya, kampanye kampanye pemilu di media massa cetak, elektronik, dan internet (online) baru bisa peserta pemilu lakukan pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
“Kami memantau ada beberapa media massa yang sudah memasang iklan kampanye. Melalui acara hari ini, kami dari Sentra Gakkumdu, berupaya untuk mengingatkan pimpinan redaksi media massa yang ada di Babel untuk tetap mengedepankan aturan-aturan pemilu dalam pemasangan iklan,” tegasnya, Minggu (24/12/2023).
Hal ini, sambungnya, menjadi sebuah bentuk pencegahan karena pelanggaran dalam pasal ini memiliki konsekuensi pidana pemilu, sesuai UU 7/2023 pasal 492.
Rapat yang dihadiri media massa elektronik (radio) dan internet (online) ini untuk memberikan edukasi kepada media agar terhindar dari ancaman pidana, sehingga media massa yang memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah iklan kampanye bisa ditayangkan atau tidak di media massa agar tidak melanggar aturan.
“Kami ingatkan, jika ada peserta pemilu yang menghubungi untuk memasang iklan kampanye sebelum tanggal 19 Januari untuk bisa ditolak. Hal ini menjadi penting mengingat media massa juga bagian dari pilar demokrasi yang bertugas untuk memberikan pencerdasan dan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujarnya.
Bawaslu, kata Osykar, tidak ada niat sedikitpun untuk membawa laporan/temuan pelanggaran kampanye ke proses penyelidikan dan penyidikan sehingga Bawaslu akan selalu mengedepankan proses pencegahan.
“Jika semua proses pencegahan sudah kami lakukan dan masih juga terjadi pelanggaran, maka sesuai dengan amanah UU kami akan menjalankan proses penanganan pelanggaran,” tekannya.
Ia meminta, apabila ada media yang sudah terlanjur menayangkan iklan kampanye untuk segera dihapus (takedown) dan bagi yang belum diharapkan bersabar hingga waktunya tiba nanti.
“Kami juga mengingatkan agar dapat menjaga kondusifitas kampanye di media massa dan media sosial. Jangan sampai ada kata fitnah, black campaign, negatife campaign, hoaks atau pun berita / isu negatif lainnya yang menjelekkan peserta lain. Sebelum memberitakan harap untuk dilakukan cek dan ricek karena tentu ada pasal pidana lainnya yang siap menunggu,” sebutnya.
Ia menambahkan, Bawaslu dan juga stakeholder terkait sedang mencoba membangun sebuah sistem pemilu yang bersih dan beretika, bukan sistem pemilu yang menjatuhkan dengan fitnah dan isu negatif lainnya.
Dalam rapat fasilitasi ini, Bawaslu Babel menggandeng Direskrimum dan Direskrimsus Polda Babel, Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Babel, dan Kejaksaan Tinggi Babel.
Pada kesempatan tersebut, Kompol Faisal Fatsey dari Ditreskrimum sekaligus menjadi unsur dalam Sentra Gakkumdu menegaskan, pihaknya juga ikut terlibat dalam masa kampanye Pemilu 2024.
“Jika ada (kampanye-red) sudah terlanjur dilakukan oleh media, bisa saja karena ketidaktahuan, karena ada permintaan dari caleg misalnya tetapi setelah diamati bahwa ini di luar jadwal. Kita upayakan preventif terlebih dahulu, imbauan, pencegahan, baru setelah itu efek jera tetapi melalui Bawaslu,” ujarnya.
Ia menambahkan, lima hari sebelum masa kampanye, pasangan calon ataupun caleg diminta untuk melaporkan akun yang digunakan untuk kampanye di media sosial.
“Paling banyak 20 akun medsos didaftarkan ke Bawaslu, KPU, Sentra Gakkumdu, termasuk juga Kominfo dan Polri untuk bisa dilakukan pemantauan, apakah ada pelanggaran ataupun terkait ujaran kebencian dan sebagainya,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator bidang Kelembagaan KPID Babel, Yudi Septiawan menyebutkan, pihaknya mengawasi penyiaran baik di radio, televisi, media cetak dan online terkait kampanye. Berdasarkan Peraturan KPI nomor 01/2019, pelaksanaan kampanye berkaitan dengan pemberitaan bisa terdiri dari liputan kampanye dan rubrik khusus, untuk penyiaran bisa berupa monolog, dialog, debat atau jajak pendapat, sedangkan iklan kampanye di TV 10 spot durasi 30 detik, dan di radio 10 spot durasi 60 detik.
“Jika ada yang kampanye sebelum jadwal atau curi start, kami memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran berupa teguran, administratif, kemudian jika masih dilanggar stop program, jika masih juga jam siarannya diperpendek dan terakhir siarannya dihentikan, tetapi tidak sampai mencabut frekuensi penyiaran,” jelasnya.
Yudi mengajak lembaga penyiaran di Babel untuk mentaati aturan main dalam kampanye di media elektronik tersebut, agar tidak menyalahi aturan dan memberikan edukasi politik kepada masyarakat. (red)