Sepanjang 2023, BNNK Bangka Lakukan Asesmen terhadap Tujuh Orang Tersangka

SUNGAILIAT, LASPELA — Sepanjang Januari hingga Desember 2023, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka melaksanakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap tujuh orang tersangka.

Ketujuh orang tersangka tersebut berasal dari 3 LP dengan barang bukti (BB) sabu seberat 0,3 gram, 0,28 gram, dan 0,23 gram, dengan jumlah BB seberat 0,81 gram sabu.

Kepala BNNK Bangka, Peni melalui Penyidik BNN Ahli Pertama Alfi Riyadi mengatakan, TAT ini bisa dilaksanakan jika barang bukti tersebut sabu di bawah 1 gram dan ganja di bawah 5 gram, dan ekstasi 2,4 gram atau 8 butir. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2020.

Syarat TAT lainnya yakni tersangka tersebut bukan merupakan residivis atau pernah dipenjara sebelumnya, kemudian tidak terlibat jaringan yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak penyidik.

“Jadi kita melakukan asesmen terhadap tersangka untuk menentukan apakah tersangka tersebut dilanjutkan proses hukumnya atau dilaksanakan rehabilitasi. Pada Januari hingga Desember 2023 ini ada tujuh tersangka yang kita lakukan TAT,” kata Alfi saat konferensi pers, di Kantor BNNK Bangka, Kamis (21/12/2023).

Jumlah tersebut, kata Alfi, melampaui target yang telah ditetapkan. Dimana untuk 2023 ini pihaknya hanya menargetkan tiga orang tersangka untuk dilakukan TAT.

“Target kita sebenarnya dalam setahun itu tiga, tapi alhamdulillah berkat kerjasama Polres Bangka, Kejaksaan dan beberapa pihak lainnya sehingga TAT ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Selain itu, pada 2023 ini Seksi Pemberantasan BNNK Bangka juga telah melakukan razia urine gabungan sebanyak lima kali yakni di Kelurahan Parit Padang, Kelurahan Kenanga, Desa Pemali, Lapsa Kelas IIB Sungailiat, dan Sat Narkoba Polres Bangka.

“Dari razia gabungan tersebut didapati sebanyak delapan orang dinyatakan positif narkoba,” tukasnya. (mah)