2024, Bapemperda DPRD Babel akan Tetapkan Tujuh Raperda

PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ferdiyansyah menyebutkan di tahun 2024, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babe) akan menetapkan tujuh rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Di tahun 2024 mendatang, melalui DPRD Babel kita akan prioritaskan tujuh Perda yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini. Disamping Raperda rutinitas  (APBD dan APBD Perubahan),” kata Ferdiyansyah saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (21/12/2024).

Adapun tujuh Raperda tersebut dikatakan Ferdiyansyah dua diantaranya merupakan raperda lanjutan dari tahun 2023 yang belum selesai ketuk palu DPRD Babel. Yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043 dan Raperda penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

“Tujuh raperda ini nantinya menjadi pekerjaan bagi anggota dewan terpilih nanti hasil pemilihan legislatif 2024,” ucapnya.

Lanjut Politisi Gerindra ini, adapun tujuh raperda diantaranya tentang Desa Wisata, Raperda Badan Usaha Pelabuhan PT Serumpun Sebalai, Raparda Pakaian Adat Babel, Raperda RTRW 2023-2043,  Raperda Pembentukan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Raperda Pengelolaan Sampah Regional.

“Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Babel sendiri dan juga ada usulan darai Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babe),” jelasnya.

Dia menambahkan, sementara delapan Raperda di 2023, enam raperda telah terselesaikan yakni raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penanggulangan kemiskinan, perubahan atas perda pengelolaan barang milik daerah serta raperda pajak dan retribusi.

“Lalu inisiatif DPRD Babel yakni raperda perubahan perubahan atas perda insentif dan kemudahan berinvestasi serta raperda bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra daerah,” tutupnya.(chu)