Sepanjang 2023, BNNK Pangkalpinang Proses Dua Perkara Tindak Pidana Narkotika, Satu Pelaku Berstatus Mahasiswa

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang mengumumkan kasus Tindak Pidana Narkotika selama tahun 2023, yang telah diproses penyelidikan dan penyidikan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Diantaranya, kasus-kasus tersebut ialah
Laporan Kasus Narkotika (LKN) atas nama ES (23) mahasiswa dengan status P21, barang buktinya berupa narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus dengan berat kotor 36,9 gram, berat bersih 1,45 gram dan status ingkrah.

“Kemudian barang bukti non narkotika milik tersangka ES berupa satu unit kendaraan roda dua Honda beat warna hitam, satu buah handphone merk Vivo warna hitam dan satu buah celana pendek jeans warna biru,” ujar Kepala BNN Kota Pangkalpinang Ardi Effendi, saat konfrensi pers, Rabu (20/12/2023).

ES ini telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0004-NAR/V/2023/BNN Kota Pangkalpinang tanggal 8 Mei 2023 perihal Tindak pidana
tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman narkotika sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009
tentang Narkotika yang terjadi pada tanggal 08 Mei 2023 di Jalan Delima Siam RT.002/RW.001 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang.

Kemudian LKN yang kedua atas nama N (29) karyawan swasta, masih status P19 di Kejari, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 44 bungkus dengan berat kotor 10,04 gram dan berat bersih 3,88 gram.

Barang bukti non narkotika berupa satu buah handphone merk Oppo warna putih coklat, satu buah timbangan digital warna silver camry, satu buah sendok plastik kecil berwarna putih, satu buah tas Kecil berwarna merah, satu bungkus Indomie Goreng, dan satu lembar kartas putih.

“Untuk barang buktinya semua ada di Kejari Pangkalpinang,” ujarnya.

N diketahui melakukan tindak pidana narkotika pada  30 September 2023
di Jalan. Jalur Dua Gang Mulia RT.009 RW.003 Kel. Air Kepala Tujuh Kec Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Pada kesempatan tersebut, Ardi mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba, pihaknya juga kerap melakukan sosialisasi, dan upaya pencegahan melibatkan masyarakat serta tokoh agama dan aparat, bahkan membentuk kelurahan bersih narkoba (bersinar) sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika. (dnd)