KPPN Pangkalpinang dan Kanwil DJPb Babel Bekali UBB Terapkan Pengelolaan Keuangan BLU

PANGKALAN BARU, LASPELA — Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),  dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang memberikan pembekalan kepada Universitas Bangka Belitung (UBB) terkait Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), di Hotel Soll Marina, Bangka Tengah, Rabu (20/12/23).

Penerapan BLU di UBB ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452 Tahun 2023 tentang Penetapan Universitas Bangka Belitung pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.

Maka Universitas Bangka Belitung mulai tahun 2024  harus sudah  mengikuti pola pengelolaan keuangan BLU. Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJPb Babel Edih Mulyadi, membeberkan langkah apa saja yang perlu disiapkan dan dilakukan setelah adanya penetapan Universitas Bangka Belitung menjadi satuan kerja (satker) BLU.

Ia menyebutkan, tujuan utama dari dibentuknya UBB menjadi BLU adalah untuk meningkatkan layanan kepada stakeholder. Peningkatan layanan tersebut mengharuskan adanya modernisasi pengelolaan keuangan dan tata kelola berbasis IT, inovasi dalam pengembangan layanan dan pencapaian target, kemudian adanya pengembangan SDM dan memiliki target kinerja.

“Dengan ditetapkannya UBB sebagai BLU maka diharapkan adanya peningkatan layanan kepada stakeholder melalui modernisasi pengelolaan keuangan dan tata kelola berbasis IT, membuat inovasi-inovasi dalam pengembangan layanan dan pencapaian target, kemudian adanya pengembangan SDM dan memiliki target kinerja,” terang Edih.

“Salah satu keunggulan menjadi BLU adalah fleksibilitas satuan kerja  dalam menggunakan dana yang diperoleh dari stakeholder untuk mengembangkan layanan. Satker BLU dapat langsung menggunakan dana tersebut tanpa disetor ke Kas Negara,” tambahnya.

Kepala KPPN Pangkalpinang, Rafael  Widiestumargianto menambahkan, dalam pengelolaan keuangan BLU, satuan kerja BLU wajib mempunyai Rekening Operasional BLU, rekening Pengelolaan Kas BLU dan Rekening Dana Kelolaan. Semua rekening tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kepala KPPN Pangkalpinang.

“Satuan kerja BLU wajib mempunyai tiga rekening yaitu Rekening Operasional BLU, rekening Pengelolaan Kas BLU dan Rekening Dana Kelolaan. Semua rekening tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kepala KPPN Pangkalpinang,” terang Rafael.

“Dalam pengelolaan keuangan BLU semua pendapatan dan belanja satuan kerja harus mendapatkan pengesahan dari KPPN,” imbuhnya.

Semoga dengan berubahnya Universitas Bangka Belitung menjadi satuan kerja Badan Layanan Umum, pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik sehingga kualitas SDM yang dihasilkan UBB mampu menjadi modal untuk pembangunan di Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara itu, Rektor Universitas Bangka Bellitung Ibrahim mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Babel dan kepala KPPN Pangkalpinang yang telah membekali tentang BLU serta koordinasi dengan Universitas Bangka Belitung sebagai langkah awal persiapan UBB dalam mengelola keuangan dengan pola keuangan BLU di tahun 2024. (rell/*)