KI Babel Dorong Komitmen Penyelenggara Keterbukaan Informasi Publik

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar penganugrahan kepada Badan Publik. Penghargaan ini merupakan puncak monitoring dan evaluasi yang dilakukan enam bulan sekali.

Kepala KI Provinsi Babel, Ita Rosita menuturkan pemberian penghargaan ini bukanlah sebuah kompetisi, melainkan untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan badan publik dalam menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“PPID sebagai pintu keterbukaan informasi publik mengumpulkan informasi yang menjadi tolok ukur kemajuan daerah,” ujarnya, Rabu (20/12/2023).

Hasil dari monev ini pun merupakan acuan dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Yaitu Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi dan Peraturan daerah nomor 6 tahun 2019,” katanya.

Penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2023 dibagi dalam empat kategori, yakni kategori pemerintah kabupaten/kota, kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, kategori Lembaga Vertikal dan kategori Pemerintah Desa.

“Dengan ini kami harapkan dapat memberikan angin segar bagi berlangsungnya keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung,” pungkasnya. (rell/dnd)