Tahun Baru, Format NPWP Baru! Segera Padankan NIK Menjadi NPWP

Beberapa negara di belahan dunia, telah menerapkan apa yang dinamakan Singel Identity Number (SIN). SIN adalah sebuah identitas unik yang dimiliki, setiap individu yang memuat berbagai informasi seperti data keluarga, kepemilikan asset dan lain-lain.

Di Indonesia, SIN akan diterapkan dalam semua layanan publik, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu cara untuk mendukung kebijakan satu identitas yang terintegrasi dan dapat digunakan dalam setiap pelayanan publik. NIK resmi berfungsi sebagai NPWP sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021
Selain itu pemberlakuan NIK sebagai NPWP juga untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, sehingga setiap masyarakat dapat berkontribusi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Namun demikian tidak semua Warga Negara yang memiliki NIK wajib membayar pajak, karena pelaksanaan kewajiban perpajakan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 112/PMK.03/2022 dalam penggunaan NIK sebagai NPWP, data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya sudah memiliki NPWP dengan format 15 (lima belas) digit Wajib melakukan Pemutakhiran Data secara mandiri dengan melakukan validasi NIK dan pemutakhiran data lainnya, diantaranya data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler, data alamat tempat tinggal Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sebenamya, data Klasifikasi Lapangan Usaha, dan data unit keluarga, berbagai data ini tentunya sangat penting untuk dilakukan pemutakhiran karena saat ini Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan penyelesaian berbagai pelayanan perpajakan berbasis online.
Dalam melakukan pemutakhiran data mandiri harus berdasarkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan validasi NIK serta alamat yang sesuai, juga Kartu Keluarga (KK) untuk memperbaharui data Keluarga.

Dalam melakukan pemutakhiran mandiri melalui djp online Wajib Pajak cukup mengakses akun djp online melalui www.djponline.pajak.go.id dengan menginput NPWP sebagai username dan password yang telah dibuat sendiri oleh Wajib Pajak. Setelah berhasil login Wajib Pajak dapat memilih menu profil yang terdiri dari Data Utama, dimana Wajib Pajak harus melakukan Validasi NIK, Data lainnya yang terdiri dari data alamat, Nomor Handphone juga alamat email, selanjutnya Data Kelompok Lapangan Usaha, dimana Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data Kelompok Usaha ini sesuai dengan yang sebenarnya, juga Data Anggota Keluarga yang harus dilakukan pemutakhiran (Tutorial dapat diakses pada akun youtube resmi Direktorat Jenderal Pajak https://youtu.be/RZb2_hxl-Cs).

Selain dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui DJP Online Wajib Pajak juga dapat melakukan pemutakhiran data mandiri melalui contact center dengan saluran telepon ke Kring Pajak di 1500200, untuk cara ini Petugas akan melakukan verifikasi terkait data pribadi Wajib Pajak.
Proses Pemutakhiran Data Mandiri ini cukup mudah, dan singkat, karena telah disediakan dalam berbagai macam cara, maka dari itu diharapkan kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemutakhiran data mandiri karena terhitung pada tanggal 01 Januari 2024 penggunaan NPWP dengan format baru 16 digit akan dilakukan secara menyeluruh di berbagai aspek layanan perpajakan juga layanan lain yang menyelenggarakan layanan administrasi dengan mencantumkan NPWP. Pemutakhiran data mandiri ini diharapkan dilakukan secara berkelanjutan oleh Wajib Pajak untuk menjamin keakuratan data Wajib Pajak sesuai dengan data yang sebenarnya.(*)