Simpan 101,30 Gram Sabu Siap Edar, Bujang Diringkus Tim Kibas Polres Bangka

Avatar photo

SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap pelaku AS alias Bujang (36) berikut barang bukti 101,30 gram sabu.

Pelaku diamankan polisi di TKP Jalan Jendral Sudirman, Gang Semeru, Kecamatan Sungailiat, Sabtu (16/12/2023) pagi dini hari.

Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Resnarkoba IPTU Minarno mengatakan, penangkapan terhadap pelaku AS berawal dari informasi masyarakat, dimana di lokasi tersebut sering dijadikan tempat teransaksi Narkoba.

“Berbekal informasi dan hasil penyelidikan Tim Kibas Sat Resnarkoba Polres Bangka mendapatkan ciri ciri seorang laki laki yang diduga pelaku.
Pelaku diamankan saat sedang mengambil sabu di TKP Gang Semeru Sungailiat,” kata Kasat, Minggu (17/12/2023).

Baca Juga  Lantik 84 Orang PPPK Bangka Barat, Ini Pesan Markus 

Saat melakukan penangkapan, Tim kibas juga melakukan penggeledahan badan dan pakaian, kendaraaan atau tempat tertutup lainnya terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa empat buah paket klip sabu berukuran sedang dan enam buah paket klip sabu  berukuran besar terbungkus plastik berwarna hitam dengan berat 101,30 gram.

Baca Juga  Ajukan Sengketa Pulau Tujuh ke MK, Pemprov Minta Tambahan Dana Rp1 Miliar 

Sementara itu, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya menjual paket sabu tersebut yakni dengan cara mengirimkan peta (tempat sabu yang telah ditentukan).

Atas perbuatannya pelaku AS alias Bujang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mah)

Leave a Reply