SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu Bangka, Satpol PP, Polres dan Dishub Bangka menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Sungailiat, Sabtu (16/12/2023).
Kepala Satpol-PP Bangka, Thony Marza mengatakan, penertiban APK ini dilakukan serentak sampai ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka.
“Memang dari penertiban ini ada beberapa APK yang harus dikoordinasikan dahulu lantaran dipasang di tempat-tempat resmi. Dan selanjutnya Bawaslu akan bersurat kepada LO (Liaison Officer) partai yang bersangkutan,” kata Thony.
Pada tahap kedua nanti, kata Kasat, penertiban akan difokuskan di Simpang Makam Pahlawan Sungailiat hingga Jalan Imam Bonjol. Dan terakhir, akan menyisir di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Anja Kusuma Atmaja mengatakan, jika sebelumnya sudah melakukan imbauan kepada Partai Politik dan peserta Pemilu untuk mengamankan secara mandiri terkait APK yang melanggar ketentuan.
“Sebelum kita turun (penertiban) sebenarnya sudah menyampaikan ke LO Parpol untuk menertibkan APK secara mandiri. Meskipun tidak semuanya melakukannya,” katanya.
Terkait apakah ada sanksi atas pelanggaran hal tersebut, pihaknya mengatakan akan memasukkan ke dalam kajian terlebih dahulu di bawah Divisi Penanganan Pelanggaran mengenai mekanismenya nanti.
Selain itu, pihaknya juga belum menjelaskan secara rinci berapa banyaknya APK yang melanggar, lantaran akan dihitung secara akumulatif di delapan kecamatan. (mah)