Kasus Video Panas Ibu Muda, Ternyata Ada Pelaku Baru, Tiyan: Sebar Foto Korban di Beranda FB

 

TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menemukan fakta baru kasus video syur 1 menit, 46 Detik yang sempat viral di Grup whatsapp ‘Firal lagi’ pada 21 November 2023. Ternyata RT alias Kidal (30) tidak berbuat sendiri dalam menyebarkan video panas seorang ibu muda inisial DN (22) warga Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar itu.

Tersangka RT alias Kidall (30) warga Dusun TSM Blok D, Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang saat ini sudah mendekam di rutan Mapolres Basel bersama tersangka AM alias Ompong.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga mengatakan hasil penyelidikan mendalam ada tersangka baru yang turut diamankan yakni AM alias Ompong (28) warga Toboali.

“Setelah beberapa hari, ternyata didapatkanlah terduga pelaku baru yakni AM (28) alias Ompong warga Kecamatan Toboali yang ikut menyebarkan foto hasil tangkapan layar dari video tersebut di beranda status Facebook terduga dengan memasang foto korban DN tanpa busana,” kata Tiyan, Jumat (15/12/2023).

Ia mengungkapkan, kronologi terungkap bermula pada Jum’at (01/12) sekira pukul 18.30 wib kakak ipar korban Supriyadi melihat foto korban tanpa busana di Facebook yang mana akun tersebut bernam Ari Poeng, setelah itu ia memberitahukan kepada korban DN bahwa ada orang memasang fotonya tanpa busana di akun Facebook, setelah ia di beritahukan oleh temannya Suhadi.

Kemudian, kakak ipar korban bersama korban sempat mendatangi kediaman pemilik akun Facebook Arie Poeng di wilayah Kecamatan Toboali dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel.

“Kakak ipar korban sempat mendatangi terduga pelaku ke rumah kediamannya, setelah itu langsung melaporkan kejadian pemilik akun Facebook tersebut ke Mapolres Basel,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, sekira pada pukul 23.30 wib malam, Unit II Tipidsus Polres Basel yang dipimpin oleh Kanit Tipidsus IPDA Naufal Kurnia Rahman langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AM alias Ompong.

Setelah dilakukan serangkaian interogasi ternyata memang benar akun Facebook Ari Poeng pemilik akun tersebut adalah terduga pelaku AM (28) telah membuat status memajang foto korban DN tanpa busana yang ia lihat.

Setelah itu, terduga pelaku diamankan berikut barang bukti berupa, 1 unit Hp merk Samsung J4 warna gold, dan 1 unit Hp merk Oppo A71 warna hitam yang digunakan terduga pelaku pemilik akun Facebook Ari Poeng memajang foto korban DN tanpa busana di status Facebook nya.

“Kini terduga pelaku sudah di Mapolres Basel guna mempertangung jawabkan perbuatannya, dan terancam pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (pra)