Caleg Boleh Beri Souvenir Saat Kampanye Tak Lebih dari Rp100 Ribu

PANGKALPINANG, LASPELA – Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bangka Belitung Sahirin megingatkan bagi para caleg pada saat kampanye jika ingin memberikan dalam bentuk barang harus sesuai dengan nominal yang telah ditentukan penyelenggara Pemilu.

“Kita mengimbau kepada peserta pemilu atau caleg jika ingin memberikan dalam bentuk barang kepada masyarakat harus sesuai dengan nominal yang telah ditentukan yakni Rp100.000,” ujarnya di Pangkalpinang, Jumat (15/12/2023).

Dia menjelaskan, Rp100.000 ini bukan dalam bentuk uang tapi harus bentuk barang, misalya caleg memberikan mug, mukenah, baju kopiah, sarung dan lainnya.

“Namun jika caleg memberikan lebih dari maksimal yang telah ditentukan, maka akan ada tindakan dan sanksi yang diberikan,” tegasnya.

Hal ini jelas dalam aturan PKPU sebelumnya, para caleg melakukan kampanye maupun sosialisasi ke masyarakat ada batas maksimal memberikan sesuatu.

“Misalnya, ada caleg sosialisasi atau pun sedang kampanye, boleh memberikan sesuatu, tapi tidak boleh memberikan masyarakat dengan bentuk uang,” ucapnya.

Dia menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan setiap kegiatan yang diadakan caleg maupun parpol selama berlangsungnya pesta demokrasi 2024 nanti, apalagi Babel sangat rawan sekali dengan money politic atau politik uang.

“Semoga dengan seringnya kita memberikan pendidikan politik kepada para caleg, dapat mencegah politik uang, dan kita juga berharap kawan-kawan media bisa menyebar luaskan infomasi ini melalui pemberitaan agar masyarakat bisa memahaminya,” harap Sahirin.

Karena, jika setiap Pemilu itu para peserta tidak diperbolehkan melakukan politik uang atau money politik kepada masyarakat.

“Kalau yang namanya politik uang sudah jelas tidak diperbolehkan, jika ada yang terbukti melanggar sudah pasti ada sanksinya,” tutupnya.(chu)