PANGKALPINANG, LASPELA – Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sahirin
menegaskan, di Provinsi Babel rawan politik uang di masa kampanye Pemilu 2024.
Kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 nanti. Namun baru berlangsung 17 hari masa kampanye dalam Pemilu 2024 tedapat 1.171 pelanggaran alat peraga kampanye.
“Untuk itu kita akan lebih intens dalam mengawasi peserta pemilu ini,” ujarnya Jumat (15/12/2023).
Sahirin menyebutkan, money politic atau lebih kenal dengan politik uang menjadi perhatian Bawaslu. Menurutnya, politik uang tidak hanya musuh untuk Bawaslu tetapi sudah menjadi musuh bersama.
“Makanya kami tidak henti-hentinya memaksimalkan sosialisasi kepada pemilih kepada peserta pemilu lewat imbauan dan larangan dalam kampanye politik, money politics salah satunya,” cetusnya.
Dalam mencegah politik uang ini terjadi pihaknya juga telah melakukan berbagai cara terutama melalui sosialisasi peraturan yang berlaku dan juga melakukan sosialisasi politik kepada masyarakat.
Disamping itu, pihaknya juga terus mewanti-mewanti kepada para peserta Pemilu untuk tidak melakukan politik uang apabila tidak ingin terkena sanksi yang telah ditetapkan.
“Kalau yang namanya politik uang sudah jelas tidak diperbolehkan, jika ada yang terbukti melanggar sudah pasti ada sanksinya,” tegasnya.
Sahirin berharap dengan sering memberikan pendidikan politik kepada para caleg serta sosialisasi politik kepada masyarakat dapat mencegah politik uang tersebut.
“Kita juga berharap kawan-kawan media bisa menyebar luaskan infomasi ini melalui pemberitaan agar masyarakat bisa memahaminya,” tutupnya.(chu)