BANGKA BARAT, LASPELA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi melakukan pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu. Pada Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah wajib diselesaikan paling lama di Desember 2024. Kemudian bagi instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN.
Menanggapi kebijakan yang terbaru tersebut, Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming menyampaikan akan berjuang mempertahankan honorer yang ada.
“Yang jelas sampai dengan detik ini ya, kita masih berjuang mempertahankan tenaga honorer yang mengabdi di lingkungan Pemkab Babar. Sebab biar bagaimana pun, jujur, kita masih butuh tenaga honorer karena kita kekurangan ASN,” katanya, Jumat (15/12/2023).
Menurut Bong Ming Ming, para honorer yang ada sudah sangat lama mengabdi. Pihaknya akan mengupayakan supaya dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun kalau tidak bisa, langkah yang akan pihaknya tempuh akan melibatkan pihak ketiga atau outsourcing agar mereka semua tetap bekerja. Namun sejauh ini, pihaknya masih menunggu kebijakan baru dari pemerintah pusat.
“Tetapi poinnya honorer yang telah ada saat ini, ada sekian ribu, mereka punya keluarga yang harus dinafkahi. Jangan sampai arah kebijakan ini, membuat mereka kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, imbasnya ke keluarga mereka. Itu yang hari ini lagi dipikirkan Pak Bupati,” ucapnya. (oka)