BELITUNG TIMUR, LASPELA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari fraksi PDI-Perjuangan, Nata Sumitra menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) kepada ratusan warga dari dua desa yang ada di Kecamatan Manggar. Dirinya langsung membawa 3 perda sekaligus untuk di informasikan kepada masyarakat, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil, dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Nata Sumitra menuturkan bahwa saat ini Babel sedang melaksanakan kegiatan Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor hingga tanggal 18 Desember 2023.
“Sayang jika tidak dimanfaatkan program ini, waktunya tinggal 8 hari lagi,” ucapnya kepada warga di Rumah Makan Fega, Minggu (10/12/23).
Dirinya pun kembali mengingatkan agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Bukan tanpa alasan, karena pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, yaitu kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor bagi masyarakat yang sudah beberapa tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
“Jika kendaraan bapak/ibu semua yang tidak membayar pajak selama 5 tahun ditambah 2 tahun berturut-turut maka data kendaraan bermotor akan dihapuskan dalam artian kendaraan bodong,” tambahnya.
Selain itu, dirinya juga membagikan informasi terkait bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu yang sedang menghadapi persolan hukum. Bantuan hukum tersebut diberikan secara gratis guna memberikan hak masyarakat dalam mencari keadilan, melindungi serta memperoleh bantuan hukum.
“Bantuan hukum ini gratis, tentunya bagi warga kita yang kurang mampu. Jadi Pemerintah provinsi melalui biro hukumnya telah menunjuk beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dapat digunakan masyarakat yang berhak,” tukasnya.
Tertarik dengan hal tersebut, salah satu warga Desa Baru menanyakan prosedur apa saja yang harus dipenuhi masyarakat guna mendapatkan bantuan hukum dari pemda. Contohnya, masalah perselisihan lahan, karena kerap kali hal ini dialami oleh masyarakat yang kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, politisi Dapil Belitung & Belitung Timur itu menyampaikan bahwa prosesurnya sangat sederhana. Masyarakat cukup mendatangi kantor desa dan melaporkan permasalahanya.
“Masyarakat cukup datang ke kantor desa untuk membuat surat keterangan tidak mampu kemudian berbekal surat tersebut dapat melapor kepada bagian ataupun biro hukum pemerintah daerah. Nanti pemda akan memverifikasi data dan informasi, bila dinyatakan layak maka masyarakat akan langsung mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang telah ditunjuk,” jelas Nata.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Fezzi Uktolseja yang juga sekaligus sebagai narasumber ke dua, Kepala Desa Kurnia Jaya Djus’an, Kepala Desa Baru Husnul Khalik, BPD dari kedua desa serta perangkat desa dan tokoh masyarakat yang ada di Manggar. (ril/chu)