PANGKALPINANG, LASPELA – Masa kampanye baru berlangsung 17 hari, tetapi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat terdapat 1.171 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dan ketentuan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sahirin mengatakan Bawaslu Babel melakukan pengawasan tahapan kampanye yang dilakukan sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Pengawasan dilakukan berdasarkan pada Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
“Pengawasan dilakukan terhadap setiap kegiatan kampanye peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dalam hal meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau menyampaikan citra diri peserta pemilu,” ujarnya pada rapat Publikasi Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu, di Kantor Bawaslu Babel, Jumat (15/12/2023).
“Selama 17 hari masa kampanye, kami dari Bawaslu Babel menemukan temuan sebanyak 1.171 pelanggaran APK,” sebutnya.
Dia menyebutkan, untuk itu APK yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang –undangan tersebut akan ditindaklanjuti dengan metode penertiban mandiri oleh peserta pemilu terkait paling lambat tiga hari.
“Namun untuk tahap awal pihaknya memberikan hmimbauan terlebih dahulu, apabila APK yang diduga melanggar tersebut tidak ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu maka Bawaslu berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf (f) Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye.
“Pengawasan APK yang melanggar itu didapatkan dengan cara patroli ke lapangan secara rutin oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan se-Babel. Dan Pengawas Pemilu juga melakukan mediasi terhadap sengketa antar peserta pemilu (PASP) terkait dengan pemasangan APK yang terjadi di Kota Pangkalpinang sebanyak satu kejadian,” tuturnya.
Lanjutnya, adapun pelanggaran APK terbanyak itu ada di Kota Pangkalpinang yakni 363 pelanggaran, menyusul Kabupaten Bangka ada 291 pelanggaran.
Lalu di Bangka Tengah 253 pelanggaran, Bangka Barat 144 pelanggaran, Belitung Timur 73 pelanggaran, Bangka Selatan 42 pelanggaran, dan Belitung ada 5 pelanggaran APK.
“Jadi selama kampanye sampai dengan tanggal 13 Desember 2023 ini, total pelanggaran APK sebanyak 1171 pelanggaran,” tutup Sahirin.(chu)