TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan (Basel) telah menyelamatkan kerugian negara ratusan juta dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di tiga desa di Bangka Selatan.
“Tahun 2023 ini, Polres Basel telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp241.166.174, dari tiga desa di Basel,” kata Wakapolres Basel Kompol Hary Kartono didampingi Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga dan Kasi Humas Ipda Budi saat Konferensi Pers di Aula Wira Pratama Polres Basel, Rabu (13/12/2023) sore.
Dari total kerugian negara tersebut, yang paling besar terdapat pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Fajar Indah, Pulau Besar sebesar Rp144 juta.
“Untuk pengembalian uang paling besar terdapat di BUMDes Fajar Sejahtera Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar, sebesar Rp144.866.174,” ungkap Hary.
Ia menjelaskan bahwa kasus tipikor ini bisa terkuak, setelah aparat kepolisian mengendus adanya indikasi tidak beres dalam kegiatan BUMDes ini. Satreskrim Polres Basel melalui Unit Tipikor melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) sekaligus pengumpulan data.
“Dari hasil penyelidikan kepolisian, BUMDes Fajar Sejahtera telah menerima penyertaan modal dan bantuan keuangan dari anggaran tahun 2017 sampai tahun 2019 senilai Rp247.368.674. Dari jumlah modal ini terdapat ada indikasi penyalahgunaan ataupun penyimpangan atas penggunaan keuangan yang berindikasi tipikor,” ujarnya.
“Anggota bersama dengan Inspektorat Basel melakukan join audit investigasi terhadap indikasi dugaan tipikor tersebut. Dan benar saja ditemukan kerugian negara sebesar Rp 144.866.174 juta, dari kegiatan BUMDes Fajar Sejahtera,” sambung Hary.
Selain itu, Hary mengatakan, pelaku berinisial FI selaku Kepala Desa Fajar Indah dan JY selaku Direktur BUMDesnya, memiliki modus operasi bendahara BUMDes dengan mencairkan uang dari rekening BUMDes ke Bank BNI yang digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Pencairan itu, atas permintaan Kades dalam beberapa waktu yang berbeda. Uang ini digunakan oleh para pelaku hanya untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
Lanjut Hary, dari hasil audit yang dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Basel, didapati ada beberapa barang bukti, berupa laporan realisasi anggaran APBDes Fajar Indah, buku laporan keuangan BUMDes tahun 2017-2018, anggaran dasar, peraturan Desa Fajar Indah nomor 2 tahun 2017 tentang penyertaan modal Pemdes Fajar Indah.
“Selain itu, anggota juga berhasil menyita buku Rekening koran BUMDes, laporan akhir keputusan Kades tentang pengangkatan dan penetapan komisaris, direktur, kepala unit usaha dan pengawas BUMDes serta nota belanja sekaligus laporan audit tertanggal 17 Oktober 2023. Atas kejadian Tipikor tersebut kemudian ditindaklanjuti untuk dilakukan pengembalian sebagaimana kerja sama antara Kemendagri, Kapolri dan Kejaksaan,” ungkapnya.
Tak hanya, BUMDes Fajar Indah, pengembalian uang negara juga dilakukan di Desa Serdang. Hal tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat pada tahun 2023 bahwa adanya pembayaran tunjangan kedudukan BPD yang tidak merujuk dengan aturan yang sudah ada.
“Saat dilakukan penyelidikan memang benar adanya kelebihan bayar dalam pembelajaran tunjangan kedudukan yang dilakukan pada tahun 2022. Setelah dilakukan audit dan benar saja investasi itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp21,6 juta. Pelakunya yakni perangkat Badan Permusyawaratan Desa Serdang,” sebutnya.
Dirinya mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pencairan anggaran APBDes, laporan realisasi kegiatan, laporan bukti penerimaan pembayaran tunjangan kedudukan serta laporan pertanggungjawaban APBDes Serdang.
“Untuk modus pelaku berdalih kelebihan bayar atas pembayaran tunjangan kedudukan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Karena adanya MoU jadi hanya diberikan sanksi pengembalian juga,” sebut Hary.
Kemudian, Hary mengungkapkan kerugian negara juga terjadi di Desa Rias kasusnya hampir sama layaknya di Desa Serdang. Pemerintah desa setempat melakukan pembayaran tunjangan kinerja BPD Rias. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata didapati kerugian sebesar Rp74,7 juta.
“Pelaku ini, merupakan perangkat dari BPD Rias, dengan pembayaran tunjangan kinerja tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Ia mengatakan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Basel berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen pencairan anggaran APBDes, laporan realisasi anggaran kegiatan tahun anggaran 2019-2022, laporan bukti penerimaan pembayaran tunjangan kedudukan BPD, serta dokumen laporan pertanggungjawaban APBDes Rias.
“Karena adanya kerja sama atau MoU hanya diberikan sanksi untuk dilakukan pengembalian yang wajib dilunasi selama 60 hari,” pungkasnya. (pra)