BANGKA BARAT, LASPELA – Sepanjang tahun 2023, Satlantas Polres Bangka Barat hanya menerbitkan sebanyak 544 surat bukti pelanggaran (tilang). Angka tersebut jauh menurun dibandingkan tahun 2022 lalu yang mencapai 1.116 surat tilang.
Baur Tilang Satlantas Polres Bangka Barat, Bripka Gadafi mengungkapkan, penurunan tersebut menandakan kesadaran masyarakat di Babar untuk tertib dan taat aturan saat berlalulintas semakin meningkat.
“Berdasarkan data terupdate yang telah kita rangkum, sampai bulan Desember, pekan kedua ini surat tilang yang sudah kami terbitkan mencapai 544 buah. Ini jauh menurun dibandingkan 2022 yang mencapai 1.116 buah,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Disampaikan Bripka Gadafi, periode bulan Januari-Mei 2023 tidak ada satu pun surat tilang yang diterbitkan. Baru pada Juni-November 2023 kemarin surat tilang diterbitkan. Tilang juga belum diterbitkan hingga awal pekan kedua Desember 2023.
“Untuk periode Juni sampai November itu, tertinggi di bulan Juni surat tilang yang kita terbitkan mencapai 219 buah. Sementara Juli ada 84, Agustus 25, September 67, Oktober 58 dan bulan kemarin itu ada 91 buah,” ucapnya.
Penurunan kasus tilang ini, menurut Gadafi, disebabkan beberapa faktor. Pertama, dia menilai masyarakat Babar, khususnya di Kota Mentok kian tertib dalam berkendara, melengkapi atribut kendaraan seperti surat menyurat dan penggunaan helem serta lainnya.
“Kemudian anak-anak bawah umur dari kalangan pelajar juga sudah mulai berkurang dalam mengendarai sepeda motor dengan sosialisasi yang kami laksanakan. Walaupun dari 544 kasus tahun ini masih didominasi sepeda motor dengan objek tidak gunakan helm,” katanya. (oka)