BANGKA BARAT, LASPELA – Tim Gabungan dari Unit Reserse-Intelkam Polsek Mentok dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DE (21). Dari tangan tersangka, petugas menyita 33 paket dengan berat 6,84 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan di dalam kotak rokok.
“Awalnya sekira pukul 20.00, personel gabungan melaksanakan patroli di seputaran Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Sekira jam 20.30, anggota melihat seorang pemuda mencurigakan sedang main HP di atas sepeda motor,” kata Humas Polres Babar, Ipda Ardianis, Senin (11/12/2023) malam.
Saat itu, anggota polisi merasa curiga akan gerak-gerik pemuda yang berada di pinggir jalan Kampung Sawah. Tanpa basa-basi, personel gabungan langsung mendatanginya dan melakukan penggeledahan, baik di badan dan di sekitar lokasi tempat dia berada.
“Setelah digeledah, ditemukan paket diduga narkoba 33 buah tadi. Atas temuan ini, tersangka dan barang bukti langsung kami amankan dan bawa ke Mapolsek Mentok guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah HP merek Xiaomi. Serta uang tunai sebesar Rp550 ribu. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (oka)