banner 728x90

Hendak Jual Emas Hasil Curian, Residivis Diciduk Satreskrim Polres Basel

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

 

TOBOALI, LASPELA – Apes yang dialami Neli (48) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan (Basel), 1 buah kalung emas bambu guci dengan berat 4 suku dan uang tunai senilai Rp 1 juta raib digondol maling pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB di rumah kediamannya.

banner 325x300

Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengatakan korban baru mengetahui keajadian tersebut saat korban terbangun dari tidurnya sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu korban melihat tas hitam merek Benodetti hilang ditempat semula yang digantung di dinding rumahnya. Dalam tas tersebut, terdapat satu buah kalung emas bambu guci seberat 4 suku dan uang tunai Rp1 juta sudah hilang.

“Kemudian pelapor langsung memanggil kakak iparnya yang bernama Nuar dan keponakaannya Sangkut untuk menanyakan tas tersebut, tetapi keduanya tidak mengetahui keberadaan tas tersebut. Lalu mereka bertiga mencari di sekitar rumah kemudian ditemukan tergantung di dinding dapur rumahnya, setelah korban langsung mengecek isi tas tersebut dan ketika korban melihat barang berharga miliknya berupa 1 buah kalung emas bambu guci dengan berat 4 suku dan uang tunai senilai Rp1 juta sudah tidak ada lagi di dalam tas. Atas Kejadian tersebut korban mengalami Kerugian Sebesar Rp.13 juta,” kata Tiyan, Sabtu (10/12/2023).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Tiyan anggota unit Pidum Satreskrim Polres Basel melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga sebagai pelaku pencurian IK (42) yang juga residivis hendak menjual emas hasil curian di Toko Emas di Jl.Damai Toboali pada Jumat (8/12/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

”Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Basel langsung menuju ke Toko Emas tempat diduga pelaku berada. Sesampai di Toko Emas tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Basel langsung melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa emas yang mau dijual tersebut dari hasil mencuri. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Basel,” ungkapnya.

Ia menegaskan, atas perbuatan tersebut pelaku disangka dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version