BELITUNG, LASPELA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) bertandang ke UPT Samsat Belitung dalam rangka membahas insentif pajak yang dapat diberikan kepada wajib pajak.
Kunjungan Pansus ke UPT Samsat Belitung bersama Badan penanaman modal dan PTSP Provinsi Babel itu, turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus Johansen Tumanggor dan anggota Pansus yakni, Hendriyansen, Sapri, Erwandi Rani, Nata Sumitra dan Harianto serta Plh Kepala Bakuda Babel, Rudi
“Sengaja kita ke UPT Samsat Belitung ini untuk menggali informasi ke UPT Bakuda Samsat Belitung terkait insentif pajak yang dapat diberikan kepada wajib pajak. Setelah rampung, agenda selanjutnya finalisasi pembahasan Ranperda,” ujar Ketua Pansus Ranto Sendhu, Sabtu (9/12/2023).
Dalam pembahasan Ranperda tersebut, Pansus bersama pihak terkait bersepakat bahwa untuk mendukung iklim investasi di Babel.
“Kita berkomitmen mendukung iklim investasi dengan memberikan insentif pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.
Lanjut Ranto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, akan memberikan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah serta memberikan kemudahan dalam berinvestasi. Ranperda yang dibahas merupakan revisi dari Perda No 5 tahun 2017 tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi.
“Pemberian kemudahan berinvestasi adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah,” jelasnya.
Untuk meningkatkan dan mempercepat pengembangan penanaman modal, Gubernur dapat memberikan insentif dan kemudahan berinvestasi kepada masyarakat dan/atau investor yang melakukan investasi baru; atau masyarakat dan/atau investor yang melakukan perluasan usaha.
“Tujuan pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi adalah, untuk menarik dan merangsang masyarakat dan Investor untuk melakukan kegiatan usaha di daerah, dalam rangka menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” tuturnya.
Ranto juga menambahkan, insentif dan kemudahan berinvestasi diberikan kepada masyarakat dan investor yang memenuhi berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta memiliki NPWP yang terdaftar di Kantor Pajak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Adapun kriteria lain yang harus dipenuhi, seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal, menggunakan Sebagian besar sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto, merupakan industri pionir, bermitra dengan usaha mikro, kecil atau koperasi dan melakukan kegiatan usaha mikro, kecil atau koperasi,” tutupnya.(chu)