Korban Pengeroyokan di Pantai Kundi Terima Pembayaran Restitusi

“Proses ini tidak diukur dan dinilai pada sisi nominal ya, karena nominal ada dari pihak yang menghitung itu. Intinya kejaksaan sebagai eksekutor perkara, melaksanakan putusan ini di mana para pihak utamanya tersangka bersedia membayar yang sudah dihitung oleh LPSK,” katanya.

Sementara, Petugas Penghubung LPSK Babel, Sapta Qodria Muafi mengapresiasi Kejari Babar yang berhasil menciptakan sejarah baru, lantaran penyerahan restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan anak merupakan yang pertama kali di Babar. Dia menjelaskan, restitusi ini adalah bentuk kepedulian negara terhadap korban tindak pidana. Dia berharap pembayaran restitusi ini dapat bermanfaat bagi korban guna biaya pengobatan pasca kejadian.

“Tentu kami sangat mengapresiasi apa yang dilaksanakan hari ini oleh Pak Kajari Babar dan jajaran. Karena proses pelaksanaan restitusi ini pertama kali di Babar dan ketiga di Babel setelah Bangka Selatan dan Bangka Tengah,” ucapnya.

Baca Juga  Hidayat Arsani  Buktikan Kinerja, Pertumbuhan Ekonomi Babel Meningkat 4,60 Persen

Kegiatan restitusi atau ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga merupakan bentuk kerja sama antara LPSK dan kejaksaan. Dalam hal ini, jaksa sebagai tim eksekutor dan LPSK menghitung kerugian.

Leave a Reply