BANGKA BARAT, LASPELA – Kejaksaan Negeri Bangka Barat (Kejari Babar) melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah periode September hingga Desember 2023, pada Rabu (6/12/2023) siang di Aula dan Halaman Kejari Babar. Terdapat 32 perkara yang telah inkrah terdiri dari Narkotika sebanyak 11 perkara, Orang dan Harta Benda (Orhada) 10 perkara dan Keamanan, Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 11 perkara.
“Untuk Narkotika, total ada 87,599 gram sabu dan 1,625,22 gram ganja yang dimusnahkan, kemudian ada sajam, minuman keras, handphone, kayu dan banyak lagi,” kata Kajari Babar, Bayu Sugiri.
Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibakar, sedangkan untuk miras, handphone, senjata tajam, dan lainnya dirusak menggunakan alat pemotong, kemudian dikubur.
“Untuk pemusnahan sesuai SOP itu kita lakukan dengan cara penghancuran, dibakar dan lainnya sehingga barang ini tidak bisa dimanfaatkan kembali. Kalau masih ada yang masuk dan sudah inkrah di akhir tahun ini, bisa saja kita musnahkan kembali,” ucapnya.
Bayu Sugiri menyampaikan, apabila dibandingkan dengan tahun 2022, terjadi kenaikan jumlah perkara. Pada tahun 2023 terdapat 129 perkara, sedangkan tahun sebelumnya hanya 90 perkara dan yang paling mencolok adalah tindak pidana Narkotika.
“Untuk tindak pidana tahun 2022 dalam kategori Narkotika ada 36 perkara, kalau tahu 2023 itu ada 55 perkara, mengalami kenaikan dan ini saya nilai, merupakan keberhasilan teman kepolisian dalam mengungkapkan,” katanya. (oka)