Resnarkoba Polres Basel Cokok Pengedar Narkoba di TPU, Polisi Temukan Sabu 2,83 Gram dan Ekstasi 5 Butir

TOBOALI, LASPELA – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus MR alias Kartubi (29) warga Jalan Damai, Toboali lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi pada Sabtu (2/12/2023) sekira pukul 00.05 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kemakmuran Toboali, Kelurahan Tanjung Ketapang.

Kasatres Narkoba, AKP Suhendra mengatakan pelaku diduga sebagai perantara jual beli barang haram tersebut.

“Peran tersangka menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi,” kata Suhendra, Selasa (5/12/2023).

Ia mengatakan, tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild.

“Saat digeledah badan tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat di TPU Jalan Kemakmuran Tanjung Ketapang, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu dari kantong celana tersangka dengan disembunyikan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dari hasil penggeledahan tersangka tersebut, petugas menemukan menemukan sabu-sabu dengan berat bruto 2,83 gram dan ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 2,02 gram.

“Ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus sebanyak 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,83 gram dan barang bukti berupa narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis ekstasi yang dibungkus sebanyak 5 butir dengan berat bruto 2,02 gram berwarna biru berlogo mahkota,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, disangka dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun,” tandasnya. (pra)