PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Pangkalpinang.
Komisioner KPU Pangkalpinang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM,
Margarita menuturkan sosialisasi ini untuk menginformasikan kepada masyarakat atas pembentukkan KPPS.
“Rapat koordinasi pelaksanaan untuk pembentukan KPPS ini masih tahap sosialisasi persiapan kepada PPK dan PPS untuk mencari atau mensosialisasikan kepada masyarakat atas pembentukkan KPPS,” ujarnya, Selasa (5/12/2023).
Persyaratan bagi peserta yang ingin mendaftar, tidak pernah dipidana penjara bedasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun atau lebih.
Berpendidikan SMA atau sederajat, mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Tidak menjadi anggota Parpol atau tidak lagi menjadi anggota Parpol paling tidak 5 tahun, mempunyai integritas atau pribadi yang kuat, jujur dan adil. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
“Kemudian persyaratannya sama dengan yang sebelum-sebelumnya, hanya yang membedakan usianya 17 tahun sampai 55 tahun, kalau dulu kan tidak ada batasan usia, sekarang ada,” ujarnya.
Sementara untuk jumlah KPPS yang diterima ialah 4.354 orang, dan ada dua lagi personil per TPS nya tetapi itu hasil sinergi dengan Pemkot itu mereka akan menyiapkan untuk penjaga TPS dari satu legilasi.
Perekrutan dimulai dari tanggal 11 Desember sampai tanggal 20 Desember 2023, dari tanggal 11 sampai 15 disosialisasikan, 11 sampai 20 perekrutannya sehingga beirisan tanggal 12 itu sudah ada yang daftar tetap terdaftar.
“Beriiringan sosialisasi dan pendaftaran pengumumannya, dan selesai tahapannya tanggal 25 Desember 2023,” tuturnya. (dnd)