Kanwil BPN Babel Serahkan 200 Sertifikat Tanah

PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan sebanyak 200 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Bangka Belitung (Babel).

“Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia termasuk di Bangka Belitung, dimana Pak Presiden akan menyerahkan lebih dari 2,5 Juta Sertifikat Hak Atas Tanah tak terkecuali di Provinsi Babel,” kata BPN Babel, I Made Daging usai menghadiri penyerahan sertifikat tanah dan peluncuran sertifikat tanah elektronik, di Gedung Graha PT Timah Tbk, Senin (4/12/2023).

Dia mengatakan, di Babel diserahkan secara simbolis sebanyak 200 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat dari 15.080 sertifikat yang siap diserahkan.

“Untuk masyarakat di Kota Pangkalpinang ada 62 sertifikat, 62 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka, 60 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, 10 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Barat dan 6 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan,” jelas I Made.

Lanjut I Made, sertifikat hak atas tanah merupakan dokumen penting dalam menguasai, mengolah dan mengambil manfaat dari suatu bidang tanah, karena dengan sertipikat hak atas tanah, negara memberikan legalitas atau legitimasi berupa pengakuan bahwa ada pihak yang sah sebagai pemegang hak atas tanah atau sebagai pemilik tanah.

“Penyelesaian kegiatan pendaftaran tanah dilakukan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Sertifikasi Hak Atas Tanah Lintas Sektor serta Pelayanan Rutin,” jelasnya.

Dia menyebutkan, Babel saat ini terdapat jumlah bidang tanah bersertipikat sebanyak 508.847 bidang, atau sekitar 70,50 % dari total keseluruhan estimasi jumlah bidang tanah yaitu 721.762 bidang.

“Jadi dalam rangka menuntaskan sisa bidang tanah yang belum terdaftar sebanyak 212.915 bidang, Kantor Wilayah BPN Babel telah menyiapkan Roadmap penyelesaian pendaftaran tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun 2023 hingga tahun 2025,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini pun sudah dilaksanakan oleh Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Babel, diharapkan seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara tuntas di tahun 2025 sebagaimana perintah presiden.

“Jadi pada tahun 2023 target sertipikasi tanah melalui PTSL sebanyak 15.862 bidang tanah, per tanggal 1 Desember 2023 telah dituntaskan sebanyak 13.812 sertifikat hak atas tanah, dan telah dituntaskan kegiatan pengumpulan data yuridis dan pemberkasan dengan hasil mencapai 15.920 bidang tanah,” tuturnya.

I Made menambahkan, kegiatan Redistribusi Tanah dari target sebanyak 5.000 bidang tanah telah terealisasi sebanyak 3.583, angka tersebut masih akan terus bertambah hingga mencapai 100% pada Akhir Bulan Desember 2023.

“Pada per tanggal 1 Desember 2023 Kota Pangkalpinang memiliki estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 95.000 bidang, jumlah bidang tanah terdaftarsebanyak 78.755 bidang tanah, tanah bersertipikat sebanyak 72.700,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, keberhasilan program sertifikasi tanah tidak hanya diukur dari banyaknya sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat (asset reform), tetapi juga dilihat dari manfaat sertifikat hak atas tanah tersebut.

“Jadi sukses atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah baik PTSL, redistribusi tanah maupun kegiatan juga tidak lepas dari dukungan m gubernur, bupati/ wali kota khususnya yang terkait dengan pajak daerah yaitu kebijakan pembebasan maupun pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui peraturan bupati/ wali kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tutupnya.(chu)