BANGKA BARAT, LASPELA – Seorang suami atas nama Heri warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) tega menganiaya istrinya Fiola, karena tidak terima dinasehati sang istri. Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Kamis (30/11/2023) di kediamannya di Desa Cupat.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert Daniel Hamonangan Tampubolon mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung mengamankan pelaku pada Jumat (1/12/2023). Dari pemeriksaan, kronologis penganiayaan bermula ketika pasangan suami istri itu membeli martabak dan bertemu dengan dua orang pemuda.
“Waktu mau beli martabak, mereka ini menyeberang jalan berpapasan dengan dua orang pemuda, pelaku kurang seneng karena mungkin dilihat kedua pemuda itu. Tersangka mengumpat dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” jelas Albert, Senin (4/12/2023) pagi.
Kemudian, istri tersangka langsung memberi nasihat agar tidak berkata kasar. Namun niat baik korban ternyata tidak diindahkan tersangka. Tersangka lalu tersulut emosi dan langsung menarik kepala korban di pasar, salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Korban yang tak terima diperlakukan di depan orang ramai lalu menegur suaminya agar tidak memperlakukan seperti itu. Setelah sampai di rumah, si tersangka yang tidak terima ditegur korban langsung melempar martabak ke wajah korban,” katanya.
Tak berhenti melempar semua belanjaan ke korban, tersangka juga menganiaya korban dengan sapu, bahkan sempat mengambil sebilah parang. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan langsung melaporkan ke Polsek Jebus.
“Tersangka langsung memukul korban secara membabi buta sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang mengalami luka robek dan memar di bagian tubuh dan lutut korban mengalami luka,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda lima belas juta rupiah. (oka)