BPN Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, Mudahkan Layanan dan Hindari Mafia Tanah

PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meluncurkan sertifikat tanah elektronik, sebagai bentuk perkembangan teknologi yang diadopsi BPN dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Ini merupakan inovasi dari BPN dalam peningkatan pelayanan sertifikasi pertanahan masyarakat di Bangka Belitung,” kata Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Babel I Made Daging saat peluncuran sertifikat tanah elektronik di gedung Graha PT Timah Tbk, Senin (4/12/2023).

Dia mengatakan, dengan adanya sertifikat tanah elektronik ini juga untuk menghindari mafia tanah atau kesempatan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam mensertifikasi tanah yang merugikan masyarakat.

“Sertifikat tanah sangat penting untuk menjaga keamanan aset dari mafia tanah dan terjadinya sengketa,” ucapnya.

Selain itu, dengan adanya sertifikat, kata I Made masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai agunan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank untuk modal kerja dan usaha. Menurutnya, saat ini banyak program pembiayaan seperti KUR yang sangat bagus untuk usaha.

Seperti yang disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN  bahwa sistem keamanan sertifikat tanah elektronik menggunakan sistem block data yang siap diintegrasikan dengan sistem blockchain. Dengan sistem block data, data digital dapat disimpan dengan aman dan dikirimkan tanpa risiko peretasan ataupun manipulasi. Sehingga, pemerintah dapat meningkatkan proteksi data pada sertifikat tanah versi elektronik.

“Ke depannya, melalui implementasi sistem blockchain, diharapkan keamanan, autentisitas, dan validitas data sertifikat akan ditingkatkan, sehingga mengurangi risiko sertifikat palsu dan duplikasi data,” jelasnya.

Selain itu, I Made Daging menyebutkan sertifikat tanah elektronik ini tidak lagi merupakan buku dengan jumlah delapan halaman, tetapi hanya berbentuk satu lembar dan dokumen atau data-datanya tersimpan di dalam elektronik.

“Ke depannya seluruh sertifikat tanah ini tidak lagi berbentuk buku, tetapi sertifikat tanah ini berbentuk elektronik,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel Naziarto memberikan apresiasi kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) khususnya Kanwil BPN Babel yang dinilai telah berhasil melakukan transformasi digital dalam memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat, salah satunya lewat penerbitan sertifikat tanah elektronik.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) sangat mendukung dengan adanya program sertifikat tanah elektronik ini.

“Kami berharap sertifikat elektronik ini pengurusan sertifikat tanah lebih mudah, cepat dan murah, sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya,” tutupnya.(chu)