BKPSDMD Kota Pangkalpinang Monitor ASN agar Tetap Netral

PANGKALPINANG, LASPELA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan, selama masa kampanye hingga selesainya pesta demokrasi yang akan berlangsung selama 2024, pihaknya akan tetap memonitor Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral.

“Kalau kami memantau hanya bisa sebatas memonitor, karena kewenangannya ada di Bawaslu, aturannya memang tidak boleh berpolitik, ASN baik PNS maupun PPPK wajib hukumnya netral,” ujarnya, Senin (4/12/2023).

Setiap ASN dan PPPK memang mempunyai hak pilih pada Pemilu nanti, tetapi dilarang untuk memberikan kepengaruhan, dan ASN serta PPPK harus wajib mematuhi aturan ini, jangan sampai ada keberpihakan.

“Abdi negara dilarang ikut politik praktis dan mendukung salah satu calon. ASN tetap netral tidak berpihak kemana pun,” ujarnya.

Untuk sanksi sendiri sudah diatur di PP 94/2021 dan sudah dirinci kepads keputusan bersama Bawaslu,  Menpan, Mendagri, BKN, KASN. “Baik tindakan yang dilarang secara etik, disiplin dan termasuk hukuman,” tuturnya.

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan ASN maupun PPK ialah tidak boleh memberikan dukungan kepada Calon Presiden-Wakil Presiden, Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah, serta Calon Anggota Legislatif. Termasuk juga ikut kampanye dan meng-upload foto atau gamber serta atribut calon di media sosial. (dnd)