Belanja APBN Pemerintah dengan ‘Digipay Payment’, Mengapa Tidak?

Oleh : Tatang Tarmedi (Kepala Subbagian Umum KPPN Pangkalpinang)

Perkembangan dalam sistem transaksi/belanja telah mengalami perubahan yang luar biasa di seluruh dunia. Kemajuan teknologi telah menyebabkan revolusi besar dalam bertransaksi/jual beli melalui online. Cara lama mulai ditinggalkan, orang tidak perlu membuka toko secara fisik karena memerlukan tempat, etalase, parkir dan lainnya, hanya dengan memasang iklan atau bergabung pada salah satu marketplace/ecomerce kemudian menunggu konsumen yang tertarik untuk membeli melalui perangkat gawai. Bagi konsumen sendiri hal ini juga sangat membantu, karena konsumen tidak perlu bepergian keluar rumah untuk membeli barang yang dibutuhkan. Konsumen cukup dengan membuka situs marketplace/ecomerce melalui gawai untuk memesan barang yang diinginkan.

Dengan melihat perubahan besar diatas maka Pemerintah melihat potensi tersebut juga dapat diterapkan pada instansi pemerintah melalui instrument APBN. Pemerintah memang belum memiliki pasar digital resmi seperti yang di atas yang dapat menjembatani para satuan kerja dengan para penyedia barang/jasa secara online. Presiden R I Joko Widodo memberikan pernyataan dalam penyampaian Nota Keuangan APBN 2021, bahwa salah satu arah kebijakan APBN 2021 adalah mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah merasa perlu mengembangkan Digital Payment Ecosystem dan Marketplace System guna mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM.Kementerian Keuangan sebenarnya melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, pada tahun 2019 mengeluarkan peraturan dengan nomor PER-20/PB/2019 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja yang disebut dengan Digipay. Marketplace merupakan sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang/jasa tersebut diterima oleh pembeli yang dilakukan secara online. Digital Payment adalah pembayaran dengan mekanisme pemindahbukuan/transfer secara elektronik dengan menggunakan kartu Debit, Cash Management System (CMS), maupun Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Pemerintah pastinya juga terus berusaha mengikutsertakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pemberi kontribusi bagi perekonomian negara dalam mengembangkan Digipay tersebut yang potensinya sangat besar untuk ikut Digipay ini.

Beberapa hal yang perlu diketahui oleh para pengguna Digipay diantaranya:

  1. Digipay merupakan salah satu platform sistem Marketplace dan Digital Payment yang dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah secara umum dan Kemenkeu secara khusus dalam program Cashless, sehingga lebih menjamin transparasi dalam pembayaran maupun pelaporan atas pengeluaran anggaran melalui UP (uang persediaan) pada satuan kerja;
  2. Digipay memfasilitasi transaksi pemesanan dan penyediaan barang/jasa serta pembayaran dalam rangka penggunaan Uang Persedian (UP) pada satuan kerja;
  3. Sampai saat ini platform Digipay  sudah digunakan dalam transaksi pembelian oleh 1.100   satuan kerja di seluruh Indonesia dan akan terus bertambah;
  4. Dengan Digipay satuan kerja dapat melakukan transaksi dengan vendor atau merchant lokal maupun dari luar wilayah satker seperti halnya platform jual beli online lainnya serta dapat mengajak vendor langganan untuk masuk Digipay;
  5. Dari sisi pembayaran, satuan kerja dimudahkan dengan penggunaan rekening CMS/VA (virtual account) satker atau dengan KKP (Kartu Kredit Pemerintah) yang dimiliki satker sebagai bagian dari realisasi anggaran melalui mekanisme UP (uang persediaan);

Lalu bagaimana implementasi di Propinsi Kepulauan Bangka Belitung

KPPN Pangkalpinang sebagai BUN (Bendahara Umum Negara) menyalurkan dana APBN dengan wilayah kerja sepulau Bangka dengan jumlah satuan kerja per 15 Nopember 2023 berjumlah 230 dengan pagu keseluruhan berjumlah Rp8,286 triliun dengan pagu untuk potensi UP sebesar Rp1,8 triliun.

Pada tahun 2021 ke tahun 2022 terjadi penurunan, akan tetapi pada tahun 2023 per-15 Nopember 2023 menjadi 277 transaksi mengalami peningkatan kembali, tentunya hal tersebut memberikan harapan bahwa sd. akhir tahun 2023 akan terus bertambah, sehingga bisa akan berdampak pada jumlah nilai transaksinya akan bertambah. Nilai transaksi yang terjadi pada tahun 2021 sebesar Rp49.172.537,00, tahun 2022 sebesar Rp48.692.732,00 dan 2023 per 15 Nopember 2023 sebesar Rp448.967.792,00, diperkirakan sd. akhir 2023 jumlah transaksi akan mengalami peningkatan seiring dengan adanya penyerapan anggaran/belanja dari para satuan kerja.

Pada tahun 2023 Vendor berdasarkan data yang masuk ke KPPN dari satuan kerja berjumlah sudah cukup banyak diantaranya : RM Warjo, Mam Bakery, RM Jimbronk, RM Pagi Sore, Bebek Joer, French Bakery, RM Rajalele, Lena Cake, RM Dapur Kite, Café Bangjo, Kue DeLoyang, Denat Risoles & Cake, Sarasa Kue, Resto Pangeran, CV Acing Perkasa, CV Trimax Media, CV Galaxy Aparindo Mandiri, CV Media Sari Prima, CV Dafinky Tangguh Perkasa, Mandat Pro, CV Duta Bintang Utama, CV Sumber Dingin, CV Thomas Central Anugrah, Gudang Kurma RR, Widya Asri Media Gramedia, Tiamo Party Planner, Hokben Sukarno Hatta, Café Laterraze Bakery.

Beberapa hambatan implementasi Digipay:

  1. Terdapat satker ataupun vendor masih terlalu nyaman dengan pola transaksi yang lama secara tunai, dan masih kesulitan dalam merubah metode berbelanja dan bertransaksi secara online.
  2. Kualitas jaringan internet yang belum sepenuhnya merata di Pulau Bangka.
  3. Resiko keamanan dengan kejahatan cyber yang perlu diantisipasi untuk bisa menaruh kepercayaan dari para pengguna agar bisa bertransaksi dengan aman.

Peluang implementasi Digipay: 

  1. Pelaksanaan kerjasama antara Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan dan Himbara serta vendor UMKM
  2. Akselerasi dan perluasan dalam pelaksanaannya dengan cara sosialisasi dan internalisasi
  3. Penyederhanaan proses bisnis yang mudah dan simple dalam penggunaannya.

Kesimpulan

Penulis berpendapat dari rangkaian diatas dapat disimpulkan bahwa program Digipay ini bisa menjadi alternatif Belanja Pemerintah APBN dari satuan kerja pemerintah dalam era sekarang yang telah menyesuaikan dengan perkembangan terkini serta mampu menjawabnya untuk masa depan, diproyeksikan jumlah vendor dan transaksinya akan terus berkembang/bertambah, tentunya vendor yang tergabung di dalammnya termasuk pelaku UMKM. Walaupun prosentasenya masih terbilang kecil, akan tetapi berdasarkan data diatas cara belanja pemerintah dengan system diatas telah memberikan gambaran yang jelas dan optimism untuk bisa berkembang lebih besar lagi. APBN sebagai instrumen belanja pemerintah tentunya berkontribusi terhadap perekonomian serta bisa meningkatkan daya saing untuk UMKM di Provinsi Bangka Belitung dan pulau Bangka secara khususnya.

 

Istilah/pengertian :

– Digipay

Sistem aplikasi digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah/KKP yang dikembangkan oleh pemerintah bersama Bank Himbara/Perhimpunan Bank Negara. Ekosistemnya terbentuk dari kantor satuan kerja pengelola uang persediaan/UP APBN dengan vendor/toko/warung dll /UMKM dengan berbasis pada suatu rekening di bank yang sama.

  • Uang Persediaan/UP

Uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara untuk belanja membiayai keperluan operasional sehari-hari perkantoran atau untuk membiayai perkantoran yang menurut sifat dan tujuannya tidak memungkinkan dengan pembayaran langsung.

 

  • UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah yaitu usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

 

  • KPPN

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah kantor instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang bertanggungjawab ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang tugas pokoknya  melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penataanusahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

  • Marketplace

Platform penjual berkumpul yang bisa menjual barang atau jasa ke pelanggan meski tidak bertemu secara fisik.

 

 

 

Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi