BANGKA BARAT, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada jajaran pengawas pemilu (Panwaslu) dan jajaran KPU mulai dari Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyamakan persepsi pada tahapan kampanye yang sedang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi mengatakan, acara berlangsung selama dua hari di Hotel KWP Mentok dengan mendatangkan 2 narasumber, yakni Komisioner Bawaslu Provinsi Babel, Novrian Saputra dan Rina Dardini selaku Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Daerah Babel.
“Penyamaan persepsi antara jajaran pengawas pemilu dan penyelenggara teknis, dalam hal ini jajaran KPU, PPK dan PPS bahwa ada kewenangan dan kewajiban mereka di dalam undang-undang 7, meskipun tidak diatur secara teknis oleh PKPU bahwa PPS melalui rekomendasi PPK dapat menghentikan kampanye dari hasil kajian jajaran pengawas pemilu kami, ntah itu PKD ataupun Panwascam,” kata Rio.
Menurut Rio, kewenangan pengawas pemilu hanya menghentikan apabila ada pelanggaran yang sudah tertera pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian. Hal tersebut harus sama-sama dipahami oleh jajaran pengawas dan penyelenggara pemilu.
“Karena jajaran pengawas pemilu apabila ada dugaan pelanggaran terkait pasal 289 uu 7 tahun 2003 itu, hanya menghentikan bukan membubarkan, itu yang harus di pahami. Misalnya ada satu peserta Pemilu yang ternyata di dalam sttp itu tidak sebagai jurkam dan dia berorasi. Nah itu yang dihentikan itu bukan kegiatan kampanye nya, tapi yang berorasi. Kegiatan kampanye silahkan dilanjutkan,” ucapnya.
Sementara apabila ditemukan kegiatan kampanye tanpa memiliki STTP, maka jajaran pengawas akan membuat rekomendasi ke KPU dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghentikan atau membubarkan kegiatan tersebut.
“Apabila memang tidak ada pemberitahuan tertulis ke pihak kepolisian jadi akan menjadi kajian bentuknya rekomendasi ke jajaran KPU untuk menghentikan kegiatan tersebut, nanti berkoordinasi dengan pihak kepolisian apakah dilanjutkan atau dibubarkan. Karena terkait ketertiban umum dan penerbitan sttp itukan kewenangan kepolisian, itu jelas di UU 7,” katanya. (oka)