PANGKALPINANG, LASPELA — Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Safrizal Zakaria Ali menanggapi terkait dengan anggaran perjalanan dinas yang mencapai sekitar Rp123 miliar tersebut, dirinya mengatakan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 lebih besar dibandingkan tahun 2023.
“Bahkan hampir dinas-dinas semua perjalanan dinas dikurangi minimal 30 persen dengan alasan untuk mencukupkan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 Tahun 2023,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
Perpres nomor 53 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 tahun 2020. Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A berbunyi Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost atau bayar kontan.
“Dalam Perpres Nomor 53/2023, pasal II menyatakan, ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota DPRD secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. Artinya, lumpsum segera direalisasikan pada 2024,” tukasnya.
Lanjutnya biaya perjalanan dinas wakil rakyat direncanakan berubah dari at cost menjadi lumpsum, dimana biaya perjalanan dinas dibayarkan kontan di muka, setelah memperhitungkan berbagai macam pengeluaran yang dibutuhkan.
“Namun harus dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel. Dan ini berlaku hanya untuk legislatif saja,” ungkapnya.
Dengan naiknya anggaran perjalanan dinas ini, Safrizal berharap kepada legislatif agar kinerjanya dapat ditingkatkan lagi.(chu)