Wanita 35 Tahun di Tempilang Dianiaya Suami Sirinya

BANGKA BARAT, LASPELA – Nasib malang dialami Nurlaila (35) warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Ia dianiaya suami sirinya dan mengalami luka di sekujur tubuh hingga kedua matanya mengalami luka serius.

Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra membenarkan penganiayaan tersebut, yang terjadi pada Minggu (26/11/2023) di kediaman korban. Saat ini, terduga pelaku berinisial SP (49) warga Desa Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Benar, kejadiannya Minggu kemarin di rumah korban. Kalau kondisi korban luka parah, pada bagian mata, tangan hampir patah, hampir lepas dan kedua bola matanya sedang dioperasi di Rumah Sakit Timah, Pangkalpinang,” jelasnya.

Belum diketahui secara pasti penyebab penganiayaan tersebut, lantaran korban masih koma dan pelaku masih dalam pengejaran. Namun dikatakan Iptu Intan, keduanya merupakan pasangan dan dari keterangan tetangga memang kerap bertengkar.

“Status hubungan keduanya (korban dan terduga pelaku) menikah siri, sudah dua tahun terakhir. Sudah ada anak, umurnya sekitar delapan bulan. Motifnya belum jelas karena terduga pelaku belum kita amankan,” katanya.

Sejauh ini juga belum diketahui pelaku melakukan penganiayaan berat itu menggunakan apa, lantaran tidak ditemukan alat-alat atau benda yang dicurigai di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Belum tahu kita pelaku menggunakan apa saat menganiaya korban, karena tidak ada barang bukti apa pun yang tertinggal. Karena dari pihak keluarga baru melaporkan keesokan harinya,” ungkap Intan.

Akibat perbuatannya, pelaku yang masih buron akan dikenakan Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (oka)