PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memperketat pengawasan masa kampanye yang mulai dilaksanakan hari ini atau selama 75 hari ke depan.
Dalam melaksanakan pengawasan kampanye, Bawaslu melibatkan seluruh masyarakat dan stakeholder terkait, memberikan pengetahuan dan informasi terkait peraturan kampanye pemilu tahun 2024 melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Hotel Cordela Pangkalpinang, Selasa (28/11/2023).
“Tujuan kita menyelenggarakan kegiatan ini memberikan informasi kepada masyarakat karena pada hari ini tanggal 28 Oktober 2023 hingga 10 Januari 2024 nanti sudah memasuki kampanye,” ujar Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahirin kepada awak media.
Sahirin mengatakan kegiatan ini juga digelar untuk menyamakan persepsi mengenai peraturan masa kampanye, baik itu dari penyelenggara Pemilu ataupun para peserta, artinya kegiatan ini lebih di fokuskan ke pencegahan.
“Para peserta pemilu selama 75 hari diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi misinya kepada masyarakat agar bisa terpilih pada pesta demokrasi Pemilu 2024 nanti,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada KPU Babel untuk menyampaikan peraturan dan ketentuan tahapan kampanye kepada para peserta pemilu.
“Kami sengaja mengundang KPU, agar mereka memberikan paparan mengenai peraturan kampanye 2024 ini. Jadi semua pihak tau, mana yang boleh dan tidak,” ucapnya.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan karena dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 terdapat poin mengenai bentuk kampanye dan bahan kampanye lainnya.
“Jadi kita meminta KPU harus menjelaskan bentuk kampanye dan bahan kampanye lainnya seperti apa. Karena itu kan harus jelas batasan-batasannya,” tuturnya.(chu)