PANGKALPINANG, LASPELA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang disahkan pada rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (27/11/2023).
Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan memaparkan struktur anggaran pada Raperda APBD 2024. Ia menyebutkan pendapatan daerah Kota Pangkalpinang dianggarkan sebesar Rp953,62 miliar yang terdiri dari beberapa komponen.
“Pendapatan Asli Daerah diestimasikan sebesar Rp178,47 miliar, pendapatan transfer, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp768,93 miliar rupiah dan pendapatan lain-lain daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp6,22 miliar,” urai Lusje.
Rencana Belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp1,065 triliun sehingga terdapat defisit belanja pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp111,73 miliar rupiah. Sedangkan pembiayaan daerah terdiri dari satu penerimaan, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Silva Tahun Anggaran sebelumnya, diestimasikan sebesar Rp111,73 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal daerah diadakan sebesar 0 rupiah atas perhitungan diatas.
“Maka pembiayaan neto sebesar Rp111,73 miliar sehingga sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran tahun anggaran 2024 menjadi nihil berdasarkan gambaran APBD tersebut, maka total APBD pada Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,065 triliun,” ujarnya.
Lusje berharap bersama dengan pelaksanaan atas APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 akan dapat berlaku efektif awal tahun 2024.
“Kami sangat berharap APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan sasaran dan target pembangunan yang dicapai sebagai APBD tahun 2024 benar-benar memberikan dampak dan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota,” tutupnya. (dnd)