BANGKA BARAT, LASPELA – CV. Mineral Jaya Utama (MJU) mempolisikan empat Pegawainya berinisial SDR (37), RDH (52), APR (32), dan CAN (22) atas dugaan penggelapan pasir timah milik perusahaan, sebanyak 15,5 kilogram. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bangka Barat serta dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan dalam Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetyo menyampaikan, adapun modus keempat tersangka melakukan penggelapan, dengan tidak menuang habis pasir timah dari dalam karung saat diantar ke Unit Metalurgi (Unmet) Mentok.
“Empat orang yang kita amankan adalah pekerja di CV Mineral Jaya Utama. Kronologis saat itu mengirimkan timah ke Unmet PT. Timah, jadi saat menuangkan timah, karung itu digengam dan ada sisa pasir timah, lalu sisa tadi meraka kumpulkan,” kata Teguh, Senin (27/11/2023).
Diketahui keempat tersangka tersebut ditangkap tangan oleh pihak keamanan CV. MJU saat mengumpulkan sisa timah dari karung di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Pal 3, Kecamatan Mentok, Babar pada Senin (20/11/2023) lalu. Setelah ditangkap tangan, keempat orang beserta barang bukti berupa pasir timah sebanyak 15,5 kilogram, 79 karung berwarna putih dan 1 terpal berwarna biru diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (oka)