Fakta Baru Penangkapan Pengedar Narkoba di Basel, Pelaku Simpan Sabu di Anus dan Kuburan 

TOBOALI, LASPELA – Penangkapan AS (29) pelaku pengedar narkoba di wilayah Toboali beberapa waktu oleh Satresnarkoba Bangka Selatan (Basel) ternyata terdapat fakta baru.

Pelaku AS saat yang sudah jadi target operasi tersebut ternyata sempat mengelabui polisi dengan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di organ vital anusnya.

Hal itu disampaikan Kasatnarkoba, AKP Suhendra pada Jumat (24/112023) lalu saat konferensi pers di Mapolres Basel.

“Iya benar, pelaku AS ini sempat mengelabui anggota kami dengan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dalam lubang anus dengan berat bruto 20,02 gram,” kata Suhendra.

Saat digerebek di kediamannya, anggota sudah mencium gerak gerik mencurigakan dari pelaku AS.

“Awalnya saat digeledah kami tidak menemukan barang bukti sabu-sabu, tapi anggota kami mencurigai gerak gerik dari tersangka sehingga anggota menggeledah tubuh korban hingga ke dalam alat vital,” ujarnya.

Sementara, untuk pelaku CA (19), anggota menemukan barang bukti sabu seberat 0,50 gram. Barang bukti sabu-sabu itu didapatkan di kuburan.

“Sabu-sabu dari tangan CA kami temukan di area pemakaman atau kuburan yang tidak jauh dari tempat penangkapan pelaku CA,” ujarnya.

Kedua pelaku ditangkap di tempat yang sama yakni di salah satu kontrakan di Tanjung Ketapang, Toboali pada Selasa (14/11/203) lalu.

“Kini kedua pelaku sudah kita amankan dan mendekam di rutan Polres Basel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk ancaman hukuman dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan kurungan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya. (pra)