Tambang Ilegal Tak Bisa Ditangani Daerah, Safrizal akan Laporkan ke Pusat

TOBOALI, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal Zakaria Ali akan memberikan pemahaman kepada masyarakat cara menambang timah yang baik, termasuk jika ada pertambangan akan didukung secara regulasinya.

“Jadi rakyat akan kita usahakan dan ajarkan menambang yang baik, kalau dilarang-larang saja tanpa ada solusi kita ajarkan yang baik, termasuk jika ada pertambangan rakyat akan kita dorong. Karena pertambangan akan kita rapikan dan ada yang kita manfaatkan karena sudah saya terapkan saat jadi Pj Gubernur Kalimantan Selatan,” kata Safrizal, Selasa (21/11/2023).

Tak hanya itu, ia juga akan merapikan carut marut pertambangan ilegal di laut yang marak saat ini.

“Termasuk tambang di laut juga akan kita tata kelola dengan baik, kita rapikan secara regulasi yang ada sehingga akan menambah PAD,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemetaan dan berkoordinasi dengan pihak keamanan serta Forkopimda untuk tata kelola pertimahan di Babel.

Ia pun menegaskan akan melaporkan pertambangan timah ilegal di Provinsi Babel jika tim pengamanan tingkat provinsi tidak mampu melakukan pembinaan.

“Kalau misalnya tim pengamanan tambang liar ini tidak mampu ditangani oleh provinsi lagi kami lapor, jadi kita tidak menanggung ini sendirian karena ilegalnya banyak. Tapi sepanjang masih bisa kita lakukan tingkat provinsi akan kita lakukan, misalnya jika sudah mempunyai izin sesuai kaedah-kaedah laksanakan dan yang belum kita tertibkan, kalau kami tidak mampu maka kami laporkan ke pemerintah pusat,” tandasnya.

“Tambang di laut juga akan ditata dengan baik, kita rapikan secara regulasi yang ada sehingga akan menambah PAD. Termasuk tambang pasir juga, termasuk tambang timah ilegal,” ungkapnya.

Ia pun akan melakukan kroscek untuk memastikan berapa titik dan jumlah perusahaan tambang pasir yang ada di Babel guna mengetahui berapa persen pajak retribusi pendapatan daerah baik tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/kota.

“Saya akan cek dulu, misalnya dari tambang pasir berapa persen dari pasir itu menambah pendapatan asli daerah Provinsi Bangka Belitung termasuk Kabupaten/Kota. Kalau tambang pasirnya banyak, tapi penghasilan asli daerah sedikit berarti tidak bayar pajak retribusi ini akan kita tingkatkan intensifikasi bayar pajaknya, termasuk tambang masyarakat, jadi definisi ilegal dan legal harus kita jelaskan, termasuk tata kelola pengenaan pajak untuka daerah,” pungkasnya. (pra)