PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum pada periode September 2023 hingga November 2023, Rabu (22/11/2023).
Kepala Kejari, Saiful Bahri Siregar mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya, seperti UU Migas, ITE, Pencurian, Minerba dan lain-lain.
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi, sebanyak 51 perkara, terdiri dari Narkotika 40 perkara, perkara tindak pidana umum lainnya 11 perkara,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari narkotika jenis sabu 154,6 gram, ganja 313 gram, narkotika ekstasi 23,5 butir, handphone sebanyak 11 buah, 24 timbangan digital.
“Pelaksanaan ini dalam rangka untuk melaksanakan isi putusan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi sehingga dimusnahakan barang bukti tersebut, sehingga tuga Kejaksaan dalam penyelesaian masalah telah selesai,” tuturnya. (dnd)