PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, setelah dilakukan penandatangan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang Penetapan UMP 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali.
“UMP sudah saya tandatangan SK Gubernur, ada kenaikan 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP 2023, yakni Rp3.498.479, ini mengalami kenaikan dari UMP sebelumnya,” kata Safrizal, Selasa (21/11/2023).
Menurut Safrizal, UMP Babel 2024 itu masuk dalam kategori UMP yang cukup tinggi di Indonesia.
“Saya belum tahu rangkingnya, tapi cukup tinggi. Mungkin karena berbagai macam rumus yang menentukan sehingga seperti itu, faktor pulau kita juga menentukan. Dan ini sudah disepakati Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dan lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, per 1 Januari 2024 mendatang, UMP ini resmi berlaku dan harus diterapkan oleh perusahaan.
“Karena ini sudah kesepakatan agar perusahaan memenuhi keputusan yang dituang dalam SK Gubernur dan mudah-mudahan ini diterima oleh semua pihak,” harapnya.
Safrizal mengimbau kepada perusahaan untuk memenuhi dan memperlakukan UMP 2024 kepada pekerjanya dan mudah-mudahan semua pihak menerima kesepakatan penetapan UMP 2024 ini.
“UMP merupakan kesepakatan bersama, sehingga perusahaan harus mentaati UMP 2024 yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elius Gani mengatakan, akan mensosialisasikan SK Gubernur tentang penetapan UMP 2024 ini.
“Ini akan kita sosialisasikan kepada perusahaan, akan mengawasi dan melihat penerapannya. Kita berharap kenaikan UMP ini win-win solution bagi pekerja ada kenaikan walaupun tidak banyak, juga disisi lain tidak memberatkan para pengusaha, artinya untuk kebaikan bersama,” tutupnya.(chu)