TOBOALI, LASPELA – DH (27) warga Mayor Munzir Teladan, Toboali diringkus Tim laba-laba Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran tega membacok ER (45) pemilik gudang batako yang tak lain tetangganya sendiri, Jumat (17/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Dihadapan polisi, tersangka DH mengakui perbuatannya tersebut lantaran kesal atap rumahnya dilempar oleh korban ER.
“Saya kesal, karena korban melempar batu ke atap rumah saya, saat itu saya sedang tidur terbangun terkejut,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, awal mula peristiwa ini saat korban sedang membersihkan gudang batako miliknya pada pagi hari, tiba-tiba terdengar suara lemparan batu pada atap seng gedung Batako miliknya yang berasal dari rumah tersangka.
“Melihat hal tersebut korban merasa dongkol dan langsung mengambil batu
dan melemparkan ke arah atap seng rumah tersangka,” kata Tiyan, Selasa (21/11/2023).
Setelah kejadian itu, korban sempat mengambil sebatang besi dari gudang batako miliknya lantaran mendengar teriakan tersangka yang marah-marah.
“Korban sempat menunggu tersangka di depan gudang batako dengan sebatang besi. Tak lama datang tersangka dengan sebilah parang menemui korban dan mengayunkan parang ke tangan korban yang mengakibatkan jari-jari tangan kanan korban putus. Tersangka pun kabur setelah melihat korban bersimbah darah,” ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, tim laba-laba bergerak cepat meringkus tersangka di kediamannya di Jalan Mayor Munzir, Teladan.
“Anggota Satreskrim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sebilah parang dengan ukuran panjang 45 cm,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan undang-undang darurat no.12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki dan menggunakan Senjata tajam tanpa izin dan hak,” pungkasnya. (pra)