SUNGAILIAT, LASPELA — Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya berangkat haji tahun 2024/1445 Hijriah mendatang sebesar Rp105 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Bangka Suparhun mengatakan, jumlah itu merupakan biaya ibadah haji per jamaah secara keseluruhan.
“Biaya itu mencakup keseluruhan yakni biaya transfortasi, akomodasi, konsumsi, petugas haji dan semua pembiayaan dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut,” kata Suparhun di Sungailiat, Senin (20/11/2023).
Dia mengakui biaya ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp90 juta 5 ribu, dengan nilai manfaat sebesar 47 persen.
“Dari biaya itu, jamaah haji rata-rata melunasi hanya sekitar Rp50 juta yang tergantung embarkasinya, kalau kita jamaah Babel sebesar Rp48 juta,” ujarnya.
Kementerian Agama kata Suparhun, hingga saat ini, masih menunggu kajian dari Komisi VIII DPR RI atas usulan kenaikan BPIH sebesar Rp105 juta ini.
“Kita (Kemenag) Bangka juga masih menunggu arahan dari pusat, terkait kajian yang dilakukan DPR RI, dan nanti akan diputuskan hingga keluarnya instruksi atas pembiayaan ini,” tandasnya. (mah)