Polres Basel Tangkap Dua Orang Pengedar Upal di Wilayah Toboali, Nilainya Jutaan Rupiah

TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap peredaran mata uang palsu (upal) di konter RR Cell di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengatakan saat korban, Riska Agustin (25) sedang menjaga konter di jalan Merdeka Tanjung Ketapang Toboali didatangi 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor merk Soul GT ungu corak putih.

Kemudian salah satu pelaku CN (26) dari mereka yang menggunakan hodie dan masker turun dari motor menuju konter korban dan meminta top up ke aplikasi Dompet digital DANA dengan nomor 083151443279 sebesar Rp300.000 dan langsung memberikan uang kepada korban dengan pecahan uang 3 lembar senilai Rp100.000, lalu orang tersebut langsung menaiki motor dan pergi.

“Pada saat korban akan melakukan transaksi top up, korban memegang uang dan merasakan ada yang aneh dengan uang tersebut dan korban curiga uang tersebut adalah uang palsu. Korban sempat menanyakan kepada adik sepupunya, ternyata uang tersebut palsu kemudian korban tidak jadi melakukan transaksi top up tersebut,” kata Tiyan, Senin (20/11/2023).

“Lalu korban memfoto uang tersebut dan dimuat di status Whatsapp untuk berhati-hati terhadap uang palsu dan sekira pukul 19.00 wib suami korban bertanya tentang status korban tersebut dan menanyakan kejadian sebenarnya dan suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Basel,” tambahnya.

Ia menyebutkan, dari laporan korban tersebut, pada Selasa 07 November 2023 sekira pukul 19.00 wib anggota Unit II TIPIDSUS Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan bahwa memang benar uang yang diterima oleh korban adalah 3 lembar pecahan uang senilai Rp100.000 adalah upal.

“Informasi yang didapat di TKP Anggota Unit II Tipidsus mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku yang menggunakan hodie dan masker yang menaiki sepeda motor merk mio soul warna ungu tersebut salah 1 orang tersebut adalah Candra yang berdomisili di Jalan Kemakmuran RT 003 RW 006 Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali,” ungkapnya.

Kemudian sekira pukul 21.00 wib, Anggota Unit II Tipidsus Satreskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku CN sedang berada di rumahnya, Anggota Unit II Tipidsus langsung bergerak menangkap pelaku, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku didapatkan beberapa barang bukti dan barang-barang yang diduga sebagai alat untuk pelaku membuat upal.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku Candra, dari hasil introgasi, pelaku mengakui mengedarkan dan pembelanjaan upal tersebut bersama pelaku Andi (30) warga Kampung Bukit Gg. Air Duren Toboali.

“Pelaku mengakui telah melakukan pembuatan uang palsu di wilayah Toboali kurang lebih 2 bulan, dan sudah berhasil mengedar, membelanjakan dan mencetak beberapa uang palsu dengan rincian
7 Lembar pecahan uang palsu senilai Rp100.000 No Seri SQB775119 dengan Total Rp700.000 dengan 2 Lembar pecahan Uang Palsu senilai Rp. 100.000 No Seri SQB775119 sudah diedarkan dengan cara dibelanjakan oleh pelaku, 10 lembar pecahan Uang Palsu senilai Rp. 50.000 No Seri CRW651274 dengan total Rp500.000 pecahan 9 lembar uang palsu senilai Rp50.000 No Seri CRW651274 sudah di edarkan dengan cara dibelanjakan pelaku,” ungkapnya.

Setelah itu sekira pukul 23.30 wib Anggota Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel yang dipimpin langsung Kanit Pidsus langsung bergerak menuju ke rumah Andi untuk dilakukan penangkapan dan berhasil ditangkap di kediamannya.

“Selanjutnya dari hasil introgasi pelaku Andi, pelaku mengakui bahwa memang benar ikut melakukan pengedaran dan membelanjakan uang lsu bersama dengan pelaku Candra di konter RR Cell di Jln Merdeka dan juga ada melakukan pembelanjaan dengan uang palsu di beberapa toko di Toboali,” tukasnya.

“Barng bukti yang diamankan 1 lembar uang asli senilai Rp. 100.000 No Seri SQB775119, 1 lembar uang asli senilai Rp. 50.000 No Seri CRW651274, 5 lembar uang palsu senilai Rp 100.000, No Seri SQB775119, selembar uang palsu senilai Rp50.000 No Seri CRW651274, 1 buah Printer merk Canon Pixma MG25705 hitam, 1 Buah Gunting Kertas, amplas halus, 2 Buah lembar kertas HVS terpotong sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp100.000, 3 buah lembar kertas HVS terpotong sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp50.000, 1 buah lembar kertas HVS terpotong sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp10.000, 1 Buah lembar kertas Polio sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp20.000 dan 1 Buah kartu micro Simcard merk XL,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangka dengan pasal 36, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (pra)