Sudah Tiga Kali Masuk Bui, Spesialis Curanmor Ini Kembali Diringkus Polisi

SUNGAILIAT, LASPELA — Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus Tim Gabungan Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Tim Naga Polres Pangkalpinang.

Kedua pelaku yang merupakan residivis ini yakni Landy alias Andy (26) warga Jalan Kampak Kota Pangkal Pinang dan Saprizal alias Rizal (42) warga Pemali, Kabupaten Bangka.

Penangkapan terhadap pelaku atas adanya laporan masyarakat yang telah kehilangan sepeda motornya pada Rabu (15/11/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kontrakan.

Korban yang merupakan seorang mahasiswa ini memarkirkan kendaraannya di depan kontrakan pada sore hari saat pulang kuliah, namun sekitar pukul 19.00 WIB dirinya baru mengetahui kendaraan yang terparkir di depan kontrakanya telah hilang. Mengetahui hal tersebut, dirinya langsung melaporkannya ke Polsek Merawang.

Berbekal laporan tersebut Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Mario Michael Tambunan langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan beberapa saksi.

Usai melakukan penyelidikan, Tim gabungan akhirnya berhasil meringkus salah seorang pelaku yakni Landy alias Andy di Jalan Kampak Kota Pangkalpinang.

“Pelaku yang saat itu mengetahui kedatangan polisi langsung berusaha melarikan diri belakang rumah warga, polisi pun terpaksa harus melepaskan beberapa tempakan peringatan, dan akhirnya pelaku pun berhasil diringkus tim gabungan,” kata Kasat Reskrim Polres AKP Ogan Teguh Imani, Minggu (19/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan singkat, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Kost Haiming, Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang. Pelaku juga mengaku barang hasil curiannya tersebut ia titipkan kepada salah seorang rekannya yakni Saprizal alias Rizal warga Pemali.

Tak menunggu waktu lama, Tim pun langsung bergerak cepat menuju kediaman Saprizal di daerah Pemali, dan menangkap pelaku Rizal.

Dihadapan polisi, Rizal mengaku tak hanya membantu menjual motor hasil curian Landy, dirinya juga berperan mengantarkan Landy saat hendak melancarkan aksi pencurian tersebut.

“Landy sering nyuruh saya untuk jual motor. Ada beberapa unit yang sudah dijual,” kata Landy kepada polisi.

Landy yang merupakan 3 kali redisidivis kasus yang sama ini mengaku telah melakukan aksi pencurian di 6 tempat kejadian perkara (TKP), yakni di wilayah hukum Polres Bangka 3 TKP dan di wilayah hukum Polres Pangkal Pinang sebanyak 3 TKP.

“Saya memang mengincar motor yang kuncinya masih tepasang, biar enak ngambilnya. Kalau gak, saya nyari motor yang gak dikunci stang biar bisa didorong,” akunya.

Selain mengamankan kedua orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit motor hasil curian termasuk satu unit kendaraan yang digunakan pelaku Aprizal untuk mengantarkan Landy melakukan aksi pencurian. Kini polisi masih melakukan pencarian terhadap 3 unit kendaraan yang sudah dijual kedua pelaku.

“Untuk kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bangka dan masih dilakukan pemeriksaan. Untuk sementara waktu, pencurian yang dilakukan pelaku ada 6 TKP, tapi tidak menutup kemungkinan siapa tahu masih ada TKP lain,” kata Kasat. (mah)