Simpan 4,70 Gram Sabu Siap Edar, Martin Diancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap pelaku Sum alias Martin (33) usai kedapatan menyimpan 4,70 gram sabu.

Pelaku diamankan polisi saat berada di Lingkungan Sinar Baru, Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Minggu (19/11/2023).

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka IPTU Minarno seizin Kapolres Bangka mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Martin ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga  Perempuan Pengedar Narkoba Dibekuk di Toboali, Polisi Amankan 30 Gram Sabu dan 28 Butir Ekstasi

“Berbekal informasi yang didapat Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 4,70 gram sabu,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Perempuan Pengedar Narkoba Dibekuk di Toboali, Polisi Amankan 30 Gram Sabu dan 28 Butir Ekstasi

“Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Untuk menekan kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bangka, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat jika melihat adanya tindakan penyalahgunaan narkoba untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti. (mah)

Leave a Reply

zh-CNenides