SUNGAILIAT, LASPELA — Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka, Erry Gusnawan mengaku telah menerima berkas usulan pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Hanura, sudah disampaikan ke pimpinan dewan dan sudah dibahas di Badan Musyawarah (Banmus).
“Kami sudah menerima usulan PAW dari Partai Hanura. Malah sudah kami naikkan ke pimpinan dan sudah dibawa ke Banmus. Saat ini masih menunggu disposisi untuk dilakukan proses,” katanya, Selasa (14/11/2023).
“Kami ini bersikap pasif, artinya berdasarkan perintah. Kalau dari pimpinan menurunkan perintah untuk laksanakan kami akan laksanakan,” imbuhnya.
Namun demikian, hingga saat ini Erry mengaku belum menerima surat keputusan atas pemberhentian Magrizan sebagai anggota DPRD Bangka. Sehingga yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota biasa.
“Kami tidak bisa memberhentikan, karena secara administratif beliau (Magrizan) diresmikan dengan keputusan gubernur. Dan untuk keputusan pemberhentian kami belum menerima juga,” ujarnya.
Diketahui bahwa Magrizan sendiri merupakan anggota DPRD Bangka dari Partai Hanura. Namanya muncul dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, namun berbeda dengan partai sebelumnya. Sehingga partai Hanura langsung mengusulkan nama untuk menggantikan posisi Magrizan. (mah)