Kelola Wisma Ranggam, Pemprov Babel Rencanakan Bentuk UPT Khusus

PANGKALPINANG, LASPELA – Wisma Ranggam atau Pesanggrahan Mentok BTW (Banka Tin Winning) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor 210/M/2015 tentang Bangunan Cagar Budaya (BCB), sudah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) perlu mengupayakan pelestarian dan pengelolaan secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah serta nasional untuk kemakmuran masyarakat di daerah itu.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disparbudkepora) Babel, Agus Setio Rini mengatakan Wisma Ranggam ini merupakan salah satu destinasi wisata sejarah di Kabupaten Bangka Barat (Babar).

“Karena ini sudah masuk peringkat Nasional jadi banyak pengunjung dari luar daerah datang ke tempat tersebut sehingga setiap tahunnya meningkat sekitar enam sampai tujuh ribu pengunjung,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/11/2023).

Dia menyebutkan, pihaknya menginginkan Wisma Ranggam ini kedepan menjadi UPT sendiri. Apalagi di tahun 2019 Pemprov Babel sudah mengeluarkan surat berdasarkan keputusan Gubernur Babel untuk ditetapkan menjadi museum Provinsi.

“Ke depannya jika ini dijadikan museum maka ada beberapa pertimbangan yang menjadi perhatian kita yang pertama jika menjadi museum maka koleksi-koleksi yang baik, dan tenaga SDM yang baik. Maunya kita Wisma Ranggam ini bisa jadi UPT Museum Provinsi,” harapnya.

Selain itu, dia menyebutkan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena BCB Wisma Ranggam masuk peringkat Nasional. Hal ini berdasarkan perencanaan di Kemendagri maupun di Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan daerah itu ketika BCB nya peringkat Nasional maka pengelolaan menjadi kewenangan pusat.

“Jadi kendala kita jika mengusulkan untuk mengelola fisik bangunan harus koordinasi ke wilayah BPK wilayah 5 karena kita tidak bisa melampui regulasi yang ada,” terangnya.

Pihaknya akan memprioritaskan pembangunan karena saat ini kondisi bangunan di Wisma Ranggam terebut pada bagian plafon sudah rusak, dan jika tidak diperbaiki akan sangat berbahaya untuk para wisatawan yang berkunjung kesitu.

“Pada bulan Juni kita sudah mengirimkan surat ke pusat dengan tebusan dari BPK wilayah 5 agar bangunan yang rusak untuk diperbaiki, karena kita tidak ada kewenangan untuk anggaran saja kita dibatasi,” ungkapnya.

“Jika bangunan ini sudah diperbaiki sudah di anggap layak, kita ingin lebih mengoptimalkan koleksinya, lebih mengoptimalkan pelayanan masyarakat, agar ini betul-betul menjadi edukasi wisata sejarah yang mempuni di Babel,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disparbudkepora Babel), Widya Kemala Sari mengatakan dalam kaitannya dengan otonomi daerah, pengelolaan cagar budaya menempati paradigma baru karena memberi peluang sebesar kepada daerah untuk mengelola potensi budaya daerahnya sendiri.

“Memang tidak mudah melakukan hal tersebut bagi daerah, karena ketidakseriusan sumber daya manusia sebagai pengelola dan kompetensi sangat minim dalam pemahaman bangunan cagar budaya. Sedikit bangunan seberuntung Pesanggrahan Muntok BTW,” kata Wydya.

Pesanggrahan Muntok BTW menjadi tempat perundingan antara Indonesia dan Belanda dalam Perundingan Roem-Royen di Hotel des Indes.

“Perundingan tersebut dihadiri Komisi Tiga Negara (KTN) yang terdiri dari wakil-wakil dariAustralia, Belgia, dan Amerika. Pertemuan dihadiri pula wakil dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Bijen Konvoor Federal Overly (BFO). Anggota KTN yang hadir adalah Merle Cochram, Koetts, TK. Critcly, G. Mc. Kahin, Merremans, dan Prof. Lyle,” katanya.

Perundingan menghasilkan antara lain kesepakatan bahwa pada tanggal 6 Juli 1949 semua pemimpin Indonesia dibebaskan dan kembali ke Yogyakarta.

“Keberlanjutan Republik Indonesia sebagai negara pernah ditentukan lewat perundingan-perundingan di Pesanggrahan Mentok BTW,” kata dia.

Apalagi ditingkat nasional, Pesanggrahan Mentok BTW termasuk bangunan yang mampu merekam jejak perjuangan Bung Karno dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.  Sebelum dan sesudah peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Bung Karno sempat beberapa kali pindah tempat.

“Bung Karno diketahui pernah diasingkan ke Penjara Banceuy Bandung, Bengkulu, Ende hingga Mentok-Bangka. Penjara Banceuy Kota Bandung pernah menjadi tempat pengasingan Bung Karno lantaran aktivitasnya di Partai Nasional Indonesia (PNI),” jelasnya.

Jadi dikatakan Widya dengan adanya sejarah ini, ia berharap pengelolaan cagar budaya ini jadi perhatian lebih dari pemerintah pusat.

“Kita akan terus berkirim surat dan lakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait kondisi bangunan Wisma Ranggam ini,” tutupnya.(chu)