banner 728x90

Bawaslu Babar terus Tingkatkan Pemahaman Panwascam

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

BANGKA BARAT, LASPELA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Barat (Babar) kembali menggelar kegiatan fasilitasi dan pembinaan pelanggaran dengan tema ‘menjaga kondusifitas’. Semua panitia pengawas kecamatan (Panwascam) serta tokoh masyarakat dan Satpol PP dilibatkan pada acara ini.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Babar, Rio Febri Fahlevi mengatakan, pihaknya sengaja mendatangkan narasumber Koordinator Bawaslu Babel Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Davitri, untuk menyamakan persepsi. Tujuannya, ke depan dalam melakukan penanganan pelanggaran harus melibatkan semua unsur Kepolisian melalui Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

banner 325x300

Bawaslu dengan melakukan identifikasi pelanggaran dan Satpol PP melakukan penertiban seperti Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan tupoksi dalam hal Ketertiban Umum (Tibum). Dengan dibantu masyarakat agar lebih berjalan dengan maksimal.

“Karena kita sadari dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas demokrasi kita tidak bisa sendirian. Tingkat kabupaten hanya ada tiga, kecamatan juga tiga orang dan di desa ada satu orang. Tanpa keterlibatan masyarakat agak kurang maksimal,” katanya, Senin (13/11/2023).

Sementara, Koordinator Bawaslu Babel Divisi HPS, Davitri mengapresiasi Bawaslu Babar yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Sebab, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 akan berlangsung tatapan kampanye dan potensi pelanggaran bisa saja terjadi.

“Maka melalui kegiatan ini bagi seluruh anggota panwascam setidaknya dapat memahami apa saja potensi-potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu. Tidak hanya tahapan kampanye, tetapi juga tahapan yang lainnya,” ujar Davitri kepada wartawan.

Davitri harap, dengan acara ini, jajaran pengawas dapat mencegah lebih maksimal dalam mengawal seluruh tahapan. Tentunya, agar ini berjalan maksimal para pengawas harus punya persepsi yang sama berkaitan dengan aturan dalam PKPU dan Perbawaslu.  (oka)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version