banner 728x90

Bobol Rumah Warga, Kakak Beradik Diringkus Satreskrim Polres Bangka

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Sungailiat berhasil mengamankan Doni Wahyudi alias Di (22) dan S (15) usai kedapatan melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) milik warga di Jalan Raya Kenanga Sungailiat.

banner 325x300

Kedua pelaku tersebut merupakan saudara (kakak-adik) dimana Doni Wahyudi merupakan residivis kasus yang sama.

Akibat pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Aksi keduanya terendus ketika Tim Kelambit Polres Bangka yang dipimpin IPDA Mario Tambunan melakukan penyelidikan usai terjadinya curat.

Kamis (9/11/2023) lalu, Tim Kelambit bersama Unit Reskrim Polsek Sungailiat mendapat informasi dari masyarakat ciri-ciri identitas diduga pelaku Curat rumah warga di Jalan Raya Kenanga Sungailiat. Keberadaan pelaku kemudian dipantau yang kemudian berhasil diamankan pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di salah satu rumah warga yang berada di Desa Rebo, Sungailiat. Dari hasil interogasi singkat, keduanya pun telah mengakui perbuatannya.

“Sebelum pelaku masuk ke rumah korban tersebut, diduga pelaku sempat mengintai rumah tersebut, apakah dalam keadaan kosong. Diduga pelaku masuk melewati jendela belakang rumah korban dengan cara mencongkel jendela yang tidak terkunci,” kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani, Minggu (12/11/2023).

Dikatakannya, sebelum melakukan pencurian, diduga keduanya menyewa kendaraan mobil untuk melancarkan aksinya. Setelah mengambil barang-barang berharga milik korban, pelaku membawa barang-barang tersebut menggunakan kendaraan mobil yang disewa tersebut.

Dari hasil curat, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp2 juta. Tak hanya itu, kedua pelaku ini mengaku pernah melakukan aksi pencurian  di Kecamatan Pemali berupa handphone dan motor.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berapa satu unit mobil Xenia, dua buah tabung gas 3 kilogram, satu buah handphone merk Samsung dan satu unit motor Honda Supra Fit warna hitam.

“Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka diduga melakukan Curat sesuai pasal 363 KUHPidana,” tegasnya. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version